Categories: Berita

Kasus “Fitnah” Jusuf Kalla: Putusan Inkracht Silferster Belum Dieksekusi, Sidang Kedua Bikin Heboh!

Jakarta – Sidang kedua gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Agenda sidang dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, yang juga dikenal tengah menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Silferster Matutina.

 

Gugatan ini bermula dari tidak dieksekusinya putusan inkracht terhadap Silferster Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 telah menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Silferster. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukumnya satu tahun penjara.

 

Ironisnya, meski putusan telah inkracht, hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melakukan eksekusi. Hal inilah yang kemudian mendorong Mohammad Husni Thamrin, seorang advokat sekaligus aktivis asal Jember, Jawa Timur, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum. Melalui kuasa hukumnya, D. Heru Nugroho dari Firma Hukum Dhen & Partners, Thamrin menegaskan bahwa ketidakpastian eksekusi putusan tersebut melukai hak konstitusional warga negara serta merusak prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

 

Pada sidang perdana yang digelar Rabu (28/8), Jaksa Agung tidak hadir dengan alasan belum menerima relaas panggilan. Namun dalam sidang kedua ini, absensi Jaksa Agung kembali terulang. Bahkan, sempat muncul seseorang yang mengaku mewakili Kejaksaan Agung dan duduk di kursi tergugat. Akan tetapi, saat diminta menunjukkan surat kuasa resmi, yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya. “Kami datang berdasarkan perintah lisan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

 

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dengan tegas menyatakan, bila Kejaksaan Agung tetap tidak hadir meski sudah dipanggil untuk ketiga kalinya minggu depan, maka persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. “Kejaksaan Agung dianggap tidak menggunakan haknya,” tegasnya di ruang sidang.

 

Dalam petitum gugatannya, Thamrin meminta majelis hakim menyatakan empat tergugat, termasuk Jaksa Agung, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menuntut agar mereka dihukum membayar ganti rugi Rp4 (empat rupiah) sebagai bentuk simbolik, serta segera mengeksekusi putusan yang telah inkracht. “Tidak dieksekusinya Silferster Matutina membuktikan adanya praktik hukum tebang pilih, yang menjadi preseden buruk bagi negara hukum,” ujarnya.

 

Menanggapi alasan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silferster, kuasa hukum penggugat, Heru Nugroho, menegaskan bahwa PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 268 ayat (1) KUHAP maupun Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung. “Tidak ada alasan bagi Kejaksaan menunda eksekusi,” tegas Heru.

 

Ketidakhadiran Jaksa Agung dinilai mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap proses peradilan. “Kalau lembaga penegak hukum sendiri mengabaikan panggilan pengadilan, bagaimana mungkin publik bisa percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil,” pungkas Heru. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

8 jam ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

10 jam ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

12 jam ago

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…

13 jam ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

1 hari ago

Aspirasi Panas Peternak di Banyuwangi: Sonny Danaparamita DPR Diminta Lindungi Plasma Nutfah & Tinjau Ulang Impor Kambing

‎Banyuwangi – Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menghadiri Kontes Kambing Peranakan Etawa yang digelar…

2 hari ago