Categories: Hukum

Kasus Korupsi PT DABN Mandeg, DPP Brikom TKN Desak Kejati Jatim Tetapkan Tersangka

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara (DPP Brikom TKN) menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

Ketua Umum Brikom TKN, Adi Susanto, menyayangkan lambannya proses hukum yang berjalan di Kejati Jatim. Ia menyoroti ketimpangan fakta di lapangan, di mana operasional PT DABN telah dibekukan, namun aktor intelektual di balik kerugian negara tersebut belum tersentuh hukum.

“PT DABN sudah dibekukan, tetapi hingga saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jika Kejati tidak segera bertindak, kami akan mengawal kasus ini dengan aksi massa besar-besaran di Kantor Kejati Jatim,” tegas Adi Susanto kepada awak media, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Susanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengawal uang negara. Sebagai organisasi yang turut memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, Brikom TKN merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah pemerintahan dari praktik korupsi.

Selain aksi turun ke jalan, Brikom TKN berencana mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Presiden RI.

“Kami akan bersurat secara resmi ke pusat. Kepastian hukum sangat penting agar tidak muncul spekulasi negatif di masyarakat terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan BUMD atau perusahaan mitra daerah,” tambahnya.

Desakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian DPP Brikom TKN terhadap integritas penegakan hukum di Jawa Timur. Adi menilai, penuntasan kasus PT DABN akan menjadi bukti nyata komitmen Kejati Jatim dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

17 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

17 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

19 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago