Categories: Pendidikan

Kata LPA Kabupaten Probolinggo Soal Kasus Kekerasan di Sekolah

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi isu serius di Kabupaten Probolinggo. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten setempat mencatat tujuh kasus pelanggaran perlindungan anak di sektor pendidikan sejak Januari hingga September 2025, salah satunya terjadi di SMPN 2 Kraksaan.

“Faktanya, kekerasan di lingkungan pendidikan ini masih terus berulang. Ini adalah tantangan kita bersama,” ujar Sekretaris LPA Kabupaten Probolinggo, Muslimin.

LPA Kabupaten Probolinggo memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dengan mengaktifkan program sosialisasi “Stop Bullying dan Anti Kekerasan” di berbagai institusi pendidikan, baik formal maupun informal.

Muslimin menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah payung hukum untuk penanganan kekerasan, di antaranya:

* UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

* UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

* Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Menurut Muslimin, kekerasan di dunia pendidikan bisa terjadi di semua jenjang, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari fisik, psikis, hingga seksual, dengan pelaku yang bisa berasal dari peserta didik, tenaga pendidik, atau warga di lingkungan sekolah.

LPA menekankan bahwa penanganan masalah ini harus dilakukan secara terpadu. Edukasi tentang kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual, tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga orang tua. Orang tua diharapkan dapat mendeteksi perilaku anak yang mengindikasikan mereka menjadi korban atau pelaku kekerasan.

“Diperlukan penambahan guru Bimbingan Konseling (BK) pada satuan pendidikan dasar dan menengah dengan rasio jumlah siswa yang proporsional,” tambahnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago