Probolinggo, detiknusantara.co.id – Komitmen untuk memperkuat supremasi hukum dan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan ditegaskan melalui pertemuan resmi antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kraksaan dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada hari Senin, 27 Oktober 2025. Audiensi ini, yang dihadiri oleh Bupati Probolinggo dan Kepala Bagian Hukum Setda, menandai dimulainya sinergi strategis antara organisasi advokat dan eksekutif daerah.
Ketua DPC PERADI Kraksaan, Dwi Sumitro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa inti dari inisiatif ini adalah menjadikan layanan hukum lebih mudah dijangkau dan bermanfaat bagi setiap warga Kabupaten Probolinggo.
“Organisasi kami bertekad untuk memberikan dukungan hukum yang menyeluruh, mulai dari penanganan perkara di pengadilan (litigasi), penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi), hingga peningkatan pemahaman masyarakat melalui literasi hukum,” tegas Dwi Sumitro.
Selain fokus pada penanganan kasus, PERADI Kraksaan juga menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif dalam agenda pembangunan hukum Pemerintah Kabupaten. Kolaborasi ini akan diwujudkan melalui berbagai kegiatan edukatif dan sosialisasi, di antaranya: Penyuluhan hukum langsung di tingkat komunitas, seminar dan diskusi hukum (sarasehan), inisiatif bedah buku hukum dan kegiatan pencerahan hukum lainnya.
Upaya ini ditujukan untuk memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan tentang hak-hak hukum mereka, sehingga meningkatkan kesadaran hukum di wilayah tersebut.
Bupati Probolinggo menyambut hangat tawaran kerja sama ini, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan layanan hukum yang adil dan merata di seluruh pelosok Kabupaten. Dengan dukungan para profesional hukum dari DPC PERADI Kraksaan, diharapkan program-program Pemkab dalam bidang edukasi hukum dapat berjalan lebih efisien dan memberikan dampak positif yang signifikan.
Keseluruhan pertemuan ini mencerminkan tekad bersama antara Pemkab Probolinggo dan DPC PERADI Kraksaan untuk membangun ekosistem hukum yang responsif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik, menjadikannya landasan bagi kerja sama berkelanjutan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…