Categories: Berita

Kepala Sekolah Dasar Negeri di Probolinggo Rangkap Jabatan sebagai Sekretaris KONI

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo, yang menjabat Kepala Sekolah Dasar Negeri, diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten setempat.

Ketua KONI Kabupaten Probolinggo, H. Zainul Hasan, membenarkan rangkap jabatan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa Sekretaris KONI berinisial EY menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN Blado dan masih aktif.

“Betul, Kepala Sekolah SDN Blado,” jawab Zainul Hasan saat dikonfirmasi.

Selain itu, Ketua KONI juga membenarkan bahwa EY menerima honor atau Tunjangan Kinerja (Tukin) dari KONI sebesar Rp750.000 per bulan.
“Tukin itu Rp750 ribu sebulan,” katanya.

Dugaan rangkap jabatan ini tidak hanya terjadi pada Sekretaris KONI. Beberapa pengurus KONI Kabupaten Probolinggo lainnya diduga juga dijabat oleh ASN seperti guru dan bahkan Kepala Desa.

Larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik, baik di dalam maupun di luar pemerintahan, ditegaskan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuannya adalah untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan fokus pada tugas utama, dan meningkatkan pelayanan publik, mengingat gaji dan honor yang didapat sama-sama berasal dari anggaran negara.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional karena merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Dasar negeri. Rangkap jabatan ini dilarang tegas bagi pejabat publik yang menjabat sebagai pengurus KONI.

Kepala sekolah negeri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas tambahan memimpin sekolah. Sebagai ASN, kepala sekolah termasuk kategori pejabat publik. Berdasarkan UU Sistem Keolahragaan Nasional, pejabat publik dilarang menduduki posisi sebagai pengurus KONI.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago