Categories: Berita

Komentar Menohok Pemilik Bakso Pandawa Tentang Tunggakan Pajak: Datang Cuma minta Bagian

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Unggahan berita Detiknusantara.co.id di media sosial TikTok soal tunggakan pajak bakso Pandawa di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, jadi viral.

Unggahan berjudul ‘Bakso Pandawa di Kraksaan yang Terkenal Ramai Ternyata Punya Tunggakan Pajak Rp550 Juta’, itu telah ditonton ratusan ribu, hal itu jadi sorotan warganet di kolom komentar. Bahkan, pemilik bakso Pandawa tersebut berkomentar pedas merespon komentar para netizen.

Dalam sebuah komentar akun TikTok Pemilik Blbakso Pandawa @Ayu Story menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari petugas pajak. Ia juga mengaku tidak pernah memungut pajak 10% dari pelanggan.

Pernah makan di bakso pandawa? Daridulu gak pernah pungut 10% ke pelanggan. Karna kurangnya sosialisasi oleh petugas pajak. Datang cuma minta bagian. Demikian komentar dari akun @Ayu Story.

Tak hanya itu, ia juga berkomentar bahwa petugas pajak meminta maaf karena tidak menyosialisasikan terlebih dahulu. Ia juga mengaku untuk pajak tahun 2024 sudah setor menggunakan uang pribadi dan menuding temuan itu keliru karena omset tersebut merupakan hasil gabungan dari semua cabang bakso Pandawa di Jawa Timur.

“Iya bilang mohon maaf kami salah tidak disosialisasikan dulu, utk pajak 2024 kami sudah setor pakai uang pribadi, ada kekeliruan ditemukan itu yg tidak disebutkan di berita ini, omset gabungan seluruh cabang di Jawa Timur bukan hanya di Kraksaan,” kata akun itu menambahkan.

Sementara Mochamad Idris Kabid pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi terkait temuan omset Bakso Pandawa tersebut.

“Inggih masih verifikasi blm selesai,” jawabnya singkat via WhatsApp.

Namun saat dikonfirmasi terkait pembayaran tunggakan pajak yang telah disetorkan pihak bakso Pandawa, ia tidak menjawab dan hanya dibaca saja.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago