PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Pengurus Komunitas Media Siber Probolinggo (KomsiPro) telah resmi dikukuhkan pada Sabtu 27 September 2025. Pengukuhan berlangsung di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Ahmad Hilmidin resmi dikukuhkan sebagai Ketua KomsiPro periode 2025-2030. Dalam sambutannya, Hilmidin menegaskan bahwa KomsiPro dibentuk sebagai wadah bagi para jurnalis di Probolinggo agar dapat bekerja lebih profesional.
Ia menambahkan, bahwa KomsiPro akan menjadi mitra strategis pemerintah dan bertindak sebagai penyeimbang demi kemajuan Kabupaten Probolinggo.
“Profesionalisme jurnalis dalam penyajian sebuah berita harus lebih diperhatikan demi menjaga marwah jurnalis yang ada di kabupaten Probolinggo ini,” tambah Hilmidin.
Sementara itu, Rizki Imron selaku bendarahara komsiPro dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menyukseskan acara tersebut, baik dari kalangan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para penyandang dana dan sponsor yang telah ikut serta mensukseskan acara pengukuhan ini,” kata Imron.
Dengan kehadiran KomsiPro semoga dapat mendorong jurnalis di Probolinggo untuk bekerja lebih profesional, mengedepankan etika maupun marwah sebagai seorang jurnalis, serta menyajikan berita yang aktual dan kredibel.
PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pria berinisial I, warga Desa Mentor, Kecamatan…
DetikNusantara.co.id – Nyeri dan kelemahan pada kaki sering kali dianggap sebagai radang sendi atau kram,…
JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi…
DetikNusantara.co.id – Hasil undian putaran ke-4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia resmi diumumkan pada…
LUMAJANG,DetikNusantara.co.id – Proyek rehabilitasi Alun-alun Lumajang resmi dimulai. CV Guna Bakti sebagai pemenang tender telah…
SAMPANG,Detiknusantara.co.id Ribuan rumpon nelayan Pantura Madura rusak akibat aktivitas seismik, namun ganti rugi rumpon Rp21…