Categories: Lifestyle

Konflik DPRD dan MUI Kota Probolinggo Soal Perda Diskotik, Bar, Panti Pijat dan Karaoke

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Ramai diperbincangkan publik soal perubahan Peraturan Daerah (Perda) akan dibukanya hiburan malam di Kota Probolinggo, sepeti karaoke, club malam, bar, diskotik dan panti pijat.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, meminta agar publik tidak cenderung negatif adanya perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tersebut.

Perubahan Perda itu sejatinya mengacu pada Pasal 25 Ayat (1) huruf k yang disesuaikan dengan Pasal 555 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Mujib menyampaikan, banyak yang salah kaprah karena menilai perda ini hanya membahas izin tempat hiburan. Padahal, judul besar Perda tersebut adalah Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Yang di dalamnya tidak hanya mengatur soal diperbolehkannya kembali tempat hiburan di Kota Probolinggo.

MUI Kota Probolinggo Bersikap Tegas, Terkait Penetapan Perubahan Perda

Pro dan kontra terus terjadi. Kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, juga dengan tegas menyikapi hal tersebut.

MUI secara resmi menolak rencana Pemerintah Daerah yang memasukkan tempat hiburan seperti panti pijat, diskotIk, karaoke, bar, dan club malam sebagai subjek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

Bagi MUI, langkah ini bukan sekadar soal pendapatan daerah, melainkan sebuah bentuk legitimasi halus terhadap praktik yang mereka nilai merusak moral masyarakat.

Dalam konferensi persnya yang digelar tegas pada Jumat (10/10/2025), MUI tidak hanya menyampaikan keberatan, tetapi juga mengungkapkan sebuah kontradiksi hukum yang tajam.

MUI mencium adanya inkonsistensi kebijakan dengan mengangkat Pasal 16 Perda Nomor 9 Tahun 2015 yang justru secara gamblang melarang operasional diskotek, klab malam, dan panti pijat.

Keberadaan jenis hiburan ini berpotensi kuat menimbulkan kemaksiatan, merusak moralitas masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial Kota Probolinggo.

Sikap ini menempatkan MUI Probolinggo pada posisi yang jelas, yakni menghormati kewenangan fiskal daerah, tetapi menolak kompromi dalam hal prinsip.

MUI menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap bisnis yang secara substansi dianggap amoral dapat disalahtafsirkan sebagai bentuk pengakuan dan pelegalan oleh daerah.

Pernyataan sikap ini menjadi sebuah teguran publik yang jarang terjadi. MUI Probolinggo tidak lagi hanya berbicara dalam mimbar-mimbar keagamaan, tetapi turun langsung ke gelanggang kebijakan publik dengan argumen hukum dan sosial.

Redaksi

Recent Posts

Kalahkan 500 Peserta! Peran Penting THE BENY ENGLISH COLLEGE Probolinggo di TEFLIN International Conference Unibraw

Malang - Lembaga kursus dan pelatihan bahasa Inggris THE BENY ENGLISH COLLEGE yang berpusat di…

57 menit ago

Bantahan terhadap Pandangan yang Menilai Pengabulan Dispensasi karena Kehamilan Sebagai Pembenaran Tindakan Amoral

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Terdapat pandangan di kalangan tertentu yang menilai bahwa pengabulan dispensasi perkawinan dengan alasan…

4 jam ago

Pajak Nunggak dan Belum Bersertifikat Halal, Bakso Pandawa Kraksaan Terancam Sanksi UU JPH

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Rumah makan bakso Pandawa di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menghadapi masalah ganda. Pasalnya, selain…

17 jam ago

Cara Merawat Organ Intim Kewanitaan yang Tepat

DetikNusantara.co.id – Cara Merawat organ intim wanita penting untuk menjaga organ kewanitaan tetap sehat. Tidak…

21 jam ago

Tak Lolos ke Piala Dunia 2026, Warga Indonesia Kecewa, Erick Thohir Minta Maaf, Siapa yang Salah?

DetikNusantara.co.id – Timnas Indonesia gagal lolos ke Piala Dunia 2026 setelah kalah 0-1 dari Irak.…

22 jam ago

Warga Pakuniran yang Dikeroyok Puluhan Santri Ternyata Perangkat Desa, PPDI Berbicara

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap IF warga Dusun Pancor, Desa Gunggungan…

22 jam ago