Oleh: SITI AISYAH, M.E. Institut Badri Mashduqi
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) membawa harapan besar bagi masa depan ekonomi desa. Di tengah persoalan akses pasar, lemahnya posisi tawar petani, keterbatasan modal usaha, dan panjangnya rantai distribusi, koperasi diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Jawa Timur memiliki peluang besar untuk mewujudkan harapan tersebut. Provinsi ini memiliki basis pertanian, perdagangan, industri pengolahan, usaha mikro, dan jaringan ekonomi pesantren yang dapat menjadi fondasi pengembangan koperasi. Namun, potensi besar tidak selalu menjamin keberhasilan. Ada satu pertanyaan yang harus dijawab secara jujur: apakah Kopdes Merah Putih benar-benar memperkuat ekonomi rakyat, atau keberhasilannya masih lebih banyak diukur dari jumlah kelembagaan yang dibentuk?
Pertanyaan ini bukan untuk menolak program pemerintah. Justru sebaliknya, kritik diperlukan agar program yang menggunakan nama dan semangat gotong royong tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Angka pembentukan bukan akhir keberhasilan
Berdasarkan publikasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Kanwil Jawa Timur pada 11 Mei 2026, terdapat 8.494 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur, terdiri atas 7.720 koperasi desa dan 774 koperasi kelurahan. Pada periode yang sama, sebanyak 3.654 koperasi telah memiliki gerai, dengan total 5.031 gerai dalam berbagai jenis usaha.
Data tersebut memperlihatkan skala program yang besar. Namun, jumlah koperasi berbadan hukum, jumlah gerai, dan jumlah koperasi yang menjalankan usaha secara aktif merupakan indikator yang berbeda. Memiliki badan hukum tidak otomatis berarti sebuah koperasi telah mempunyai model bisnis yang layak, arus kas yang sehat, atau anggota yang memperoleh manfaat ekonomi.
Perbedaan itu semakin terlihat dalam laporan Suara Surabaya pada 3 Juli 2026 yang mengutip Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur. Berdasarkan pendataan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), sebanyak 1.097 koperasi telah tercatat memiliki anggota, menjalankan aktivitas usaha, dan melakukan transaksi.
Angka tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa semua koperasi lainnya tidak aktif. Akan tetapi, perbedaan antara jumlah kelembagaan yang terbentuk dan jumlah koperasi yang telah tercatat menjalankan kegiatan usaha menunjukkan bahwa evaluasi program perlu bergerak lebih jauh daripada sekadar menghitung pembentukan.
Persoalan utamanya bukan berapa banyak koperasi yang berhasil didirikan, melainkan berapa banyak yang mampu bertahan, menghasilkan keuntungan secara sehat, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pelajaran dari Lumajang: Tata kelola harus berjalan
Tantangan tersebut dapat dilihat melalui contoh konkret di Kabupaten Lumajang. Dalam publikasi resmi tertanggal 31 Maret 2026, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang mencatat 205 Koperasi Desa Merah Putih. Dari jumlah itu, 67 koperasi telah terverifikasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), 55 sedang melaksanakan RAT, dan 83 belum melaksanakannya.
Data tersebut merupakan potret pada tanggal publikasi, bukan gambaran kondisi terbaru seluruh koperasi di Lumajang. Pelaksanaan RAT juga bukan satu-satunya ukuran kesehatan koperasi. Meski demikian, data ini memperlihatkan pentingnya penguatan tata kelola dan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
RAT tidak semestinya dipandang sebagai kegiatan administratif belaka. Di dalamnya terdapat hak anggota untuk mengetahui perkembangan usaha, memeriksa pertanggungjawaban pengurus, mengevaluasi penggunaan modal, dan menentukan arah koperasi.
Jika koperasi dibentuk atas nama kepentingan bersama, anggota harus benar-benar ditempatkan sebagai pemilik. Pengurus tidak boleh menguasai informasi dan keputusan secara sepihak. Tanpa transparansi, koperasi berisiko kehilangan kepercayaan dari orang-orang yang seharusnya menjadi kekuatan utamanya.
Koperasi harus memperkuat usaha yang sudah hidup
Salah satu risiko dalam pengembangan Kopdes Merah Putih adalah penggunaan model usaha yang seragam tanpa memperhitungkan potensi ekonomi setiap desa. Padahal, kebutuhan masyarakat pertanian berbeda dari kebutuhan masyarakat pesisir, kawasan industri rumahan, maupun wilayah perdagangan.
Di desa pertanian, koperasi dapat berperan dalam pengadaan pupuk dan sarana produksi, pengumpulan hasil panen, pengolahan komoditas, serta pemasaran secara kolektif. Di wilayah pesisir, koperasi dapat memperkuat penyimpanan hasil laut, pengolahan ikan, dan akses distribusi. Di kawasan dengan banyak UMKM, koperasi dapat membantu pengadaan bahan baku, pengemasan, pemasaran digital, serta akses ke pasar yang lebih luas.
Pendekatan tersebut akan lebih bermanfaat apabila koperasi tidak sekadar menjadi pedagang baru, tetapi menjadi penghubung antarpelaku ekonomi lokal.
Warung kecil, pedagang pasar, petani, peternak, dan UMKM tidak seharusnya dipandang sebagai pesaing yang harus dikalahkan. Mereka justru perlu dilibatkan dalam ekosistem usaha koperasi. Apabila koperasi mengambil pasar dari usaha kecil tanpa memberikan manfaat lain, tujuan pemberdayaan ekonomi desa patut dipertanyakan.
Sebaliknya, jika koperasi mampu membantu pedagang memperoleh barang dengan harga lebih kompetitif, memperluas jangkauan pemasaran produk lokal, dan mengurangi biaya distribusi, maka koperasi dapat menjadi kekuatan bersama.
Perspektif ekonomi Islam: amanah, keadilan, dan kemaslahatan
Dalam perspektif ekonomi Islam, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya diukur berdasarkan besarnya transaksi atau pertumbuhan keuntungan. Kegiatan ekonomi juga harus memperhatikan keadilan, amanah, distribusi manfaat, dan kemaslahatan masyarakat.
Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 58 menegaskan pentingnya menunaikan amanah dan menetapkan keputusan secara adil. Nilai ini relevan dalam pengelolaan koperasi karena pengurus mengemban tanggung jawab atas modal, aset, dan kepentingan anggota.
Sementara itu, Surah Al-Ma’idah ayat 2 mengajarkan pentingnya tolong-menolong dalam kebajikan. Semangat tersebut dapat menjadi landasan moral bagi koperasi yang mengutamakan kerja sama dan kepentingan bersama.
Dari perspektif ini, koperasi tidak cukup dinilai berdasarkan besarnya omzet. Kita juga perlu bertanya: apakah petani memperoleh harga yang lebih adil? Apakah anggota mendapatkan pelayanan yang lebih baik? Apakah keuntungan usaha dikelola secara transparan? Apakah keputusan bisnis menguntungkan kepentingan bersama atau hanya pihak tertentu?
Prinsip tersebut tidak berarti bahwa koperasi harus mengabaikan keuntungan. Sebaliknya, koperasi membutuhkan usaha yang menguntungkan agar dapat bertahan. Namun, keuntungan harus diperoleh melalui kegiatan yang sah, dikelola secara bertanggung jawab, dan memberikan manfaat yang sesuai dengan tujuan koperasi.
Dengan demikian, ekonomi Islam dapat memberi dimensi etis pada pengelolaan Kopdes Merah Putih: usaha harus profesional, tetapi profesionalisme tidak boleh menghilangkan keadilan dan kepentingan anggota.
Ukur dampaknya, bukan hanya pencapaiannya
Pemerintah pusat dan daerah perlu mengembangkan evaluasi yang membedakan capaian administratif, operasional, dan dampak ekonomi. Ketiganya tidak dapat dipertukarkan.
Pertama, evaluasi administratif perlu memeriksa legalitas, struktur organisasi, dan kepatuhan koperasi terhadap ketentuan yang berlaku.
Kedua, evaluasi operasional harus melihat apakah koperasi benar-benar melakukan transaksi, memiliki pembukuan yang tertib, mengelola persediaan secara efisien, dan mampu memenuhi kewajibannya.
Ketiga, evaluasi dampak harus menjawab apakah pendapatan anggota meningkat, biaya usaha menurun, pemasaran produk lokal meluas, kesempatan kerja bertambah, dan hubungan ekonomi di desa menjadi lebih kuat.
Data mengenai indikator tersebut perlu dipublikasikan secara berkala, dengan definisi yang konsisten dan metode pengukuran yang dapat diperiksa. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai perkembangan program berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan keberhasilan.
Pendampingan juga harus diarahkan pada kemampuan pengurus menyusun rencana usaha, membaca risiko, mengelola arus kas, dan mempertanggungjawabkan keuangan. Koperasi tidak cukup diberi bangunan atau akses kemitraan; koperasi membutuhkan sumber daya manusia yang mampu mengelola usaha secara berkelanjutan.
Dari program pemerintah menjadi gerakan ekonomi rakyat
Kopdes Merah Putih di Jawa Timur memiliki modal awal berupa jangkauan kelembagaan yang luas. Namun, pekerjaan terpenting justru berlangsung setelah pembentukan: memastikan koperasi memiliki usaha yang relevan, pengurus yang kompeten, anggota yang aktif, serta tata kelola yang transparan.
Pemerintah berperan menyediakan regulasi, pendampingan, infrastruktur, dan pengawasan. Namun, keberlanjutan koperasi tidak dapat sepenuhnya bergantung pada dukungan pemerintah. Koperasi harus tumbuh dari kebutuhan ekonomi masyarakat dan mampu mempertanggungjawabkan manfaatnya kepada anggota.
Pada akhirnya, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak seharusnya ditentukan oleh banyaknya papan nama atau bangunan yang berdiri. Ukurannya adalah perubahan nyata dalam kehidupan ekonomi masyarakat: petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat, UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih luas, pedagang kecil dapat berkembang, dan anggota memperoleh manfaat dari usaha bersama.
Jawa Timur tidak hanya membutuhkan ribuan koperasi yang terbentuk. Jawa Timur membutuhkan koperasi yang sehat, produktif, dan benar-benar bekerja untuk masyarakat.
Sebab, merah putih bukan sekadar identitas kelembagaan. Ia harus tercermin dalam keberpihakan pada ekonomi rakyat, pengelolaan amanah, dan pemerataan manfaat. Jika nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam praktik, Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi gerakan ekonomi yang hidup. Jika tidak, keberhasilan pembentukan kelembagaan akan berhenti sebagai angka yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat desa.













