Categories: Kabar Desa

Koperasi Merah Putih Resmi Terbentuk di Desa Angkatan, Dorong Ekonomi dan Ketahanan Pangan Lokal

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, kini memiliki wadah baru untuk menggerakkan perekonomian dan ketahanan pangan warganya dengan resmi dibentuknya Koperasi Merah Putih. Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 70 ribu koperasi serupa di seluruh Indonesia.

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Angkatan digelar di Balai Desa Angkatan pada Jumat (23/5). Acara penting ini dihadiri oleh Kepala Desa Angkatan, perwakilan Dinas Koperasi, Tim Monitoring Kecamatan Arjasa, Pendamping Desa, anggota Forkopimka, BPD, aparat desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat.

Fokus utama Koperasi Merah Putih Desa Angkatan adalah:

  • Mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan profesional.
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
  • Mewujudkan desa yang lebih mandiri dan berdaya saing.
  • Menjadi mitra pemerintah dalam memajukan ekonomi kerakyatan.

Dalam proses pembentukan pengurus dan anggota, forum Musdesus dilakukan secara demokratis melalui kesepakatan bersama. Moh Salim SE terpilih sebagai Ketua, didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota lainnya yang mengisi struktur kepengurusan.

Kepala Desa Angkatan, H. Hudri, berharap keberadaan Koperasi Merah Putih dapat menjadi wadah kolaborasi antara seluruh pihak, masyarakat, dan pemerintah desa. “Kami berharap Koperasi Merah Putih ini dapat menjadi akses baru bagi roda perekonomian masyarakat untuk meningkatkan hasil produktivitas dan pada akhirnya, kesejahteraan serta ketahanan pangan di desa kami,” ujar H. Hudri.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago