Categories: Berita

Libur Nataru, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengamanan Wisata Bahari

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satpolairud Polres Situbondo mengintensifkan patroli perairan di kawasan wisata bahari Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

Kegiatan yang merupakan bagian dari Operasi Lilin Semeru 2025 ini difokuskan pada pengawasan aktivitas wisatawan. Menggunakan kapal Rigid Buoyancy Boat (RBB), petugas menyisir area perairan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung yang menikmati wahana air maupun berenang di laut.

Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa menyampaikan bahwa kehadiran personel di titik-titik keramaian wisata merupakan bentuk pelayanan Polri untuk memastikan masyarakat dapat berlibur dengan aman dan nyaman.

“Kami menyiagakan satu unit kapal RBB dengan enam personel yang dibekali perlengkapan keselamatan lengkap, mulai dari life jacket, ring buoy, hingga peralatan selam. Ini adalah langkah preventif sekaligus sarana penyelamatan cepat jika terjadi situasi darurat,” ujar AKP Gede.

Berdasarkan pantauan di lapangan, arus kunjungan di Pantai Pasir Putih mulai menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan hari biasa. Menyikapi hal tersebut, petugas tidak hanya berpatroli, tetapi juga aktif memberikan edukasi keselamatan secara langsung kepada para pelancong.

Pihak kepolisian menitikberatkan imbauan pada kewaspadaan terhadap perubahan cuaca ekstrem dan pasang surut air laut. Wisatawan diminta untuk tidak berenang terlalu jauh ke tengah dan para orang tua diingatkan agar selalu mengawasi anak-anak mereka saat bermain di bibir pantai.

“Harapan kami, dengan kesiapsiagaan personel dan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan keselamatan, situasi perairan di Situbondo tetap kondusif. Kami ingin masyarakat merasa senang dan tenang saat menikmati liburan di sini,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

24 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago