Categories: Hukum

LIN Jatim Laporkan KONI Probolinggo atas Dugaan Korupsi Dana Hibah 2023-2025 ke Kejari

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jatim resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh KONI Kabupaten Probolinggo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (24/11/2025).

Pelaporan ini didasarkan pada temuan adanya selisih anggaran dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Probolinggo dari tahun 2023 hingga 2025.

Sekretaris DPD LIN Jatim, M. Rizki Imron, menjelaskan bahwa total dana hibah dalam periode tersebut mencapai Rp12,5 miliar. Berdasarkan analisis timnya, terdapat dugaan penyelewengan dana sekitar Rp3 miliar.

“Kami menemukan dugaan tindak pidana korupsi sekitar tiga miliar rupiah dari tahun 2023 sampai 2025,” jelas Imron.

Ia menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut masih bersifat analisis awal dari pihaknya, dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penghitungan kerugian negara kepada tim auditor Kejaksaan dan rekomendasi ke BPKP.

Laporan ini merupakan bentuk keprihatinan DPD LIN Jatim terhadap seringnya keterlambatan pembayaran bonus (reward) bagi atlet berprestasi Kabupaten Probolinggo.

Keterlambatan ini terjadi pada ajang Porprov tahun 2025 dan merupakan pengulangan kejadian serupa pada Porprov 2023, di mana bonus baru dicairkan pada tahun 2024.

“Kami sebagai fungsi kontrol sangat prihatin terhadap kejadian ini. Porprov dilaksanakan setiap 2 tahun sekali, namun anehnya reward atlet selalu telat. Hal ini mendorong kami mengkaji bersama tim dan menemukan beberapa kejanggalan,” ungkap Imron.

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Probolinggo, H. Zainul Hasan, menyatakan belum dapat memberikan keterangan rinci. Ia beralasan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail materi laporan dugaan korupsi yang diajukan oleh DPD LIN Jatim.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago