Categories: Berita

LPA Probolinggo Gelar Sosialisasi Peran Orang Tua dalam Mencegah Kenakalan Remaja

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peran Orang Tua dalam Mencegah Kenakalan Remaja bertempat di Kecamatan Gending, pada Selasa,25 November 2025.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris LPA Kabupaten Probolinggo, Muslimin Syaba, yang menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk karakter remaja serta mencegah perilaku menyimpang sejak dini.

Acara kemudian secara resmi dibuka oleh Camat Gending, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Beliau berharap kegiatan sosialisasi ini mampu memperkuat sinergi antara orang tua, pemerintah, dan lembaga terkait dalam melindungi generasi muda. Kegiatan ini diikuti 91 peserta dari perwakilan tujuh peserta dari 13 desa di wilayah Kecamatan Gending.

Sesi sosialisasi menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai instansi, di antaranya:
Sugeng Raharjo dari LPA Kabupaten Probolinggo yang memaparkan materi tentang Kenakalan Remaja, termasuk faktor penyebab dan upaya pencegahannya.

Lailatul Fiqriyah dari Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo yang menyampaikan materi mengenai Pencegahan Pernikahan Dini sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap masa depan remaja.

Ahmad Hafidzi dari DP3AP2KB yang menjelaskan tentang layanan Rumah SAE sebagai fasilitas pendampingan dan perlindungan bagi anak serta keluarga.

Melalui kegiatan ini, LPA Kabupaten Probolinggo berharap terbangun kesadaran bersama bahwa pencegahan kenakalan remaja membutuhkan keterlibatan aktif orang tua dan lingkungan.

Sosialisasi serupa direncanakan akan terus dilakukan di kecamatan lainnya sebagai upaya memperluas edukasi dan dukungan terhadap perlindungan anak di wilayah Kabupaten Probolinggo

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago