Categories: Berita

LSM Jakpro Tanggapi Polemik Pemasangan Prasasti Pembangunan di Desa Sebaung

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id
LSM Jaringan Aktivis Proboinggo (Jakpro) turut bicara setelah viralnya pemasangan prasasti tanpa izin pemilik pagar rumah dan intimidasi dari pemasangan prasasti tersebut membuat warga terasa tidak tenang.

Kasus itu berada di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pengurus LSM JAKPRO dan selaku Bendahara JAKPRO Denny akbar angkat bicara.

“Pelaku yang memasang prasasti tersebut telah mencoreng nama baik pemimpin desa sebaung dan juga menimbulkan tanda tanya besar kenapa baru dipasang prasasti tersebut, sedangkan pekerjaan tersebut pelaksanaannya di tahun 2024, seharusnya kan sudah rampung di tahun itu juga,” kata dia

Denny juga menegaskan bahwa ia akan berkoordinasi dengan pengurus inti LSM Jakpro perihal temuan ini, “Saya akan berkoordinasi dengan tim kajian hukum Jakpro untuk menanggapi kejadian ini, jika nanti memang ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, maka dengan serius akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang.” Imbuhnya.

Disisi lain, ketua bidang pengaduan masyarakat LSM Jakpro, Moh. Fauzi, juga memberikan tanggapan, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji pelaksanaan APBDesa sebaung dari tahun anggaran 2022 hingga 2024,

“Kami akan pelajari dan mengkaji detail administrasi APBDesa sebaung dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, perihal pemasangan prasasti yang diduga tanpa ijin dari pemilik pagar, kalau memang ada unsur pidananya ya maka kami tidak akan segan – segan untuk melaporkan kepada APH,” tegas Fauzi.

LSM Jakpro terus berkomitmen untuk menjadi penyeimbang pemerintah daerah, salah satunya desa, agar pengelolaan keuangan yang diterima oleh desa benar – benar bermanfaat bagi masyarakat.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

14 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

15 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

17 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago