Categories: Berita

LSM Libas 88 Soroti Proyek Fiktif di Puskesmas Wangkal Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Diduga proyek fiktif, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libas 88 Probolinggo Raya melayangkan sorotan tajam terhadap proyek pembangunan pagar di Puskesmas Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Proyek ini disorot karena tidak mencantumkan papan informasi proyekdan tidak adanya pengawas di lokasi, yang memicu dugaan adanya pelanggaran serta potensi penyelewengan anggaran.

Tim Investigasi Libas 88 Probolinggo Raya, Muhammad Iklas, menjelaskan bahwa saat timnya melakukan investigasi langsung ke lokasi pembangunan pagar di Puskesmas Wangkal, mereka tidak menemukan papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang.

“Saat kami tanyakan kepada salah satu tukang yang sedang bekerja, tidak ada satu pun yang mengetahui nama CV atau kontraktor pelaksana proyek tersebut,” ungkap Iklas.

Lebih lanjut, Iklas juga menyoroti ketiadaan pengawas di lapangan. “Tak hanya itu, saat saya menanyakan pengawas proyek, mereka (pekerja) mengatakan tidak ada pengawas, hanya kepala tukang. Setelah kami tunggu lama, ternyata kepala tukang itu juga tidak datang,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak LSM Libas 88 mengaku masih belum mengetahui secara pasti identitas pelaksana proyek, nilai anggaran, maupun sumber dana yang digunakan untuk proyek di Puskesmas Wangkal tersebut.

Iklas menegaskan bahwa sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya berkomitmen mengawal penggunaan anggaran negara. Ia menilai proyek ini terkesan dikerjakan asal-asalan karena minimnya informasi dan ketiadaan pengawas di lokasi.

“Kami menduga proyek pemerintah ini akan dikerjakan secara asal-asalan karena tidak ada pengawas. Lebih jauh, ini berpotensi dikorupsi karena tidak ada papan informasi yang jelas, padahal proyek ini menggunakan anggaran negara dan rakyat wajib tahu,” pungkas Iklas.

Hingga berita ini diterbitkan, reporter Detik Nusantara mengalami kesulitan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai sorotan serius dari LSM Libas 88 tersebut.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

18 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

19 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

21 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago