Categories: Berita

Lumajang Geger! Perintah Tembak di Tempat Diabaikan, Rampok Bersenjata Gondol Dua Motor

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Perintah tegas Kapolres Lumajang, AKBP Alek Sandi Siregar, untuk menembak di tempat pelaku kejahatan seolah tak digubris. Hal ini terbukti dengan insiden perampokan bersenjata yang menimpa Yuni warga Desa Wotgale, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dua unit sepeda motor miliknya raib digasak pencuri bersenjata celurit pada Minggu (16/6/2025) dini hari.

Aksi nekat kawanan perampok ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di rumah korban. Dalam rekaman tersebut, terlihat para pelaku yang membawa senjata jenis celurit beraksi dini hari.

“Bangun pagi mau salat subuh, saya langsung ke garasi dan kaget melihat dua motor sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap Yuni kepada media saat dikonfirmasi di kediamannya.

Yuni merinci, dua sepeda motor yang hilang adalah satu unit motor trail CRF tahun 2017 dan satu unit motor Scoopy tahun 2022.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lumajang, Ibda Untoro, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. Ia menegaskan bahwa anggotanya telah memulai penyelidikan dan menjadikan rekaman CCTV sebagai petunjuk awal dalam mengungkap kasus ini.

Peristiwa ini sontak menggemparkan warga Lumajang, mengingat kejadian ini terjadi tak lama setelah Kapolres Lumajang, AKBP Alek Sandi Siregar, secara lantang menyerukan perintah “tembak di tempat” bagi pelaku kriminal yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Khusus pencurian hewan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian kekerasan lainnya, tembak saja tidak apa-apa,” tegas Kapolres yang telah diberitakan pekan lalu.

Lebih lanjut, Kapolres juga telah meminta seluruh jajaran anggota Polres Lumajang, khususnya yang rutin berpatroli di lapangan, untuk mengedepankan upaya pencegahan dan memprediksi potensi kejadian kejahatan. “Bagaimana rekan-rekan bisa memprediksi potensi kejadian,” pungkas Kapolres, menekankan pentingnya upaya kepolisian yang terukur dan terprediksi dengan baik.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago