Categories: Pendidikan

Mengulik Penahanan Ijazah Siswa di SMK Saqo Kraksaan dalam Umpatan Dana BOS

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Penahanan ijazah di SMK Syekh Abdul Qodir Al Jailani (Saqo), Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, memantik perhatian publik.

Pasalnya, penahanan ijazah sejumlah siswa yang menunggak biaya sekolah tersebut terus terjadi, meski di sekolah itu diketahui menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Kepala Sekolah SMK Saqo, Abu Sofyan Basya, saat dikonfirmasi oleh reporter Detik Nusantara, membenarkan bahwa sekolahnya adalah swasta di bawah naungan yayasan. Ia menjelaskan bahwa biaya operasional masih mengharuskan adanya tarikan bulanan dan biaya lainnya.

“Ini perlu digarisbawahi, Mas, kalau kami ini sekolah swasta, bukan negeri,” ungkapnya.

Namun, pengakuan tersebut memicu pertanyaan, karena pihak Kepala Sekolah tersebut juga mengakui bahwa SMK Saqo menerima dana BOS untuk sekitar 260 siswa.

Sesuai regulasi pemerintah, dana BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan, terutama di sekolah swasta.

Terkait hal ini, Ombudsman RI telah menegaskan bahwa penahanan ijazah siswa tidak diperbolehkan. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 secara jelas melarang satuan pendidikan untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

Dengan adanya fakta bahwa SMK Saqo menerima dana BOS dan tetap menahan ijazah, hal ini menimbulkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kasus ini menunjukkan celah dalam pengawasan penggunaan dana BOS.

Di mana sekolah swasta yang seharusnya terbantu oleh dana tersebut justru masih membebankan biaya kepada siswa dan berujung pada tindakan yang merugikan

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago