Categories: Berita

Menu MBG di Probolinggo Seperti Ini, Layakkah Dikonsumsi, Sesuaikah Anggarannya?

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian masyarakat setempat soal penyajian menu yang tidak biasanya.

Menu MBG yang disajikan pada Jumat 18 Juli 2025 berbeda seperti menu biasanya, biasanya berupa susu dan roti, kali ini diganti dengan telur, buah jeruk, dan makanan saset. Perubahan menu ini kembali menjadi isu tak sedap dan menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyalahgunaan dana MBG yang dikucurkan pemerintah pusat.

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Probolinggo, Syaiful Haq Amirul Haris, menduga program MBG di Kabupaten Probolinggo telah menjadi lahan korupsi. Menurutnya, makanan yang diberikan kepada siswa tidak sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan pemerintah.

“Masa makanan seperti ini saja sampai sepuluh ribu?” ungkap Haris.

Ia merinci, makanan yang diberikan kepada siswa terdiri dari energen seharga Rp2.000, camilan sekitar Rp1.000, telur Rp2.000, dan satu buah jeruk. Haris menilai ada keuntungan yang terlalu besar diambil dari setiap porsi.

“Kalau keuntungannya sekitar tiga ribu rupiah per bungkus, dikali tiga ribu bungkus saja sudah sembilan juta rupiah dalam satu hari,” jelasnya, menyoroti potensi kerugian negara yang signifikan.

Haris berharap pemerintah dapat memperketat pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis ini. Ia menekankan bahwa program yang digagas Presiden Prabowo untuk menciptakan generasi emas Indonesia ini memiliki anggaran fantastis dan seharusnya tidak dijadikan lahan bisnis semata.

“Anggaran yang digelontorkan pemerintah sangatlah fantastis. Jangan hanya dijadikan lahan bisnis, tetapi kita juga harus mendukung program mulia ini,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago