Categories: Berita

Menu MBG Tak Layak, Dapur SPPG Mojolegi Probolinggo Diduga Terafiliasi Koruptor

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan menu makanan tidak layak dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mojolegi Gading, Kabupaten Probolinggo, memicu sorotan baru yang lebih serius.

Presiden Gerakan Anti Penyelewengan Keuangan Negara dan Masyarakat (GAPKM), Juned ST, secara terbuka menuding bahwa pembangunan Dapur SPPG Mojolegi Gading memiliki keterkaitan dengan AS, tersangka kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.

Dalam pernyataannya, Juned ST menyampaikan hasil investigasinya yang menunjukkan dugaan kuat bahwa pendanaan pembangunan gedung Dapur MBG di Desa Mojolegi, Kecamatan Gading, Probolinggo, bersumber dari salah satu tersangka korupsi dana hibah Jatim.

“Ya, terkait gedung MBG yang ada di Desa Mojolegi Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo itu, dari hasil investigasi saya kemarin, dugaan kuat pendanaannya berasal dari Anwar Sadad [AS], tersangka kasus dana hibah. Saya sudah mengantongi bukti-buktinya,” ungkap Juned.

Menanggapi keluhan para wali murid terkait menu tidak layak yang sempat dikonsumsi oleh siswa, Juned juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada Badan Gizi Nasional. Juned meminta agar izin operasional Dapur MBG Probolinggo ditinjau ulang dan dicabut.

“Saya akan bersurat agar izin dapur itu dicabut bila benar terbukti. Jangan dibiarkan beroperasi jika ada indikasi keterlibatan koruptor,” tambahnya dengan tegas.

Namun, tudingan serius tersebut dibantah keras oleh pemilik SPPG Mojolegi Gading Probolinggo, Nabilul Fikri. Ia menegaskan bahwa Dapur MBG miliknya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan politisi yang menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah tersebut.

“Tidak ada kaitannya satupun. Itu murni punya saya,” tegas Nabilul Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

23 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago