PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Program Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Probolinggo menuai kritik dari wali murid yang menilai kualitas menu kurang layak dan tidak sesuai anggaran. Ahmad Fais, Kepala Dapur SPPG Mojolegi Gading, memberikan penjelasan untuk menanggapi keluhan tersebut.
Fais mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan sistem hitungan biaya per hari yang bersifat “up and down” atau subsidi silang. Ia mencontohkan, menu pada hari Senin yang mencakup susu mengalami kerugian, sehingga kerugian tersebut ditutup dengan penyesuaian menu pada hari Selasa yang tidak menyertakan susu.
“Hari Senin kita rugi, jadi hari Selasa dibuat untuk menutupi kerugian yang hari Senin,” jelasnya.
Ironisnya, pada hari pertama pelaksanaan, menu MBG di SPPG Mojolegi Gading hanya menyajikan Nasi Putih, Ayam Krispi, Tahu, Tomat, Timun, dan Susu, tanpa tambahan buah. Fais menduga, meskipun tanpa buah, menu tersebut telah melebihi anggaran yang ditetapkan, yakni Rp10.000 per porsi.
“Hari itu kalau hitungan bahan kami rugi Rp750 (tujuh ratus lima puluh rupiah). Jadi, digantikan di hari selanjutnya untuk menutupi kerugian. Untungnya di sana, Mas,” kata Fais.
Perbandingan Menu yang Mencolok
Kondisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan menu yang disajikan oleh SPPG Paiton. Pada hari Rabu (5/11/2025) yang sama, SPPG Mojolegi Gading hanya menyajikan: Nasi Putih, Nugget Ayam, Tahu, Capcai, dan dua buah pisang kecil.
SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan mempererat tali silaturahmi antar pendidik, Pengurus…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengenai dugaan perselingkuhan yang…
BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Gelombang kekecewaan melanda ratusan guru ngaji di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Jika merujuk secara ketat pada norma Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024,…