Categories: BeritaLifestyle

Meski Minim Dukungan Dana, Kickboxing Probolinggo Ukir Prestasi Gemilang di Kejurprov

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Cabang olahraga Kickboxing Indonesia (KBI) Kabupaten Probolinggo menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih 1 medali emas, 2 medali perak, dan 3 medali perunggu dalam kejuaraan provinsi di Mojokerto.

Raihan prestasi gemilang ini diraih melalui perjuangan yang tidak mudah. Selain latihan intensif, para atlet juga menghadapi tantangan dalam pemenuhan biaya keberangkatan menuju kejuaraan bergengsi tersebut.

Ketua KBI Kabupaten Probolinggo, Ibnu Alwan Efendi, menyampaikan apresiasinya yang tinggi atas kerja keras para atlet dan tim pelatih yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa sejak persiapan hingga pelaksanaan kejuaraan.

“Prestasi ini adalah bukti nyata dari kerja keras, disiplin, dan komitmen yang ditunjukkan oleh seluruh atlet dan pelatih. Kami sangat bangga dengan hasil yang dicapai di Kejurprov ini, dan ini akan menjadi motivasi besar untuk terus berprestasi di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Ibnu Alwan Efendi, yang akrab disapa Pepen.

Lebih lanjut, Pepen mengungkapkan bahwa keikutsertaan dalam Kejurprov Kickboxing Jawa Timur ini sepenuhnya menggunakan biaya mandiri. Hal ini disebabkan karena tidak adanya peralihan dana cabang olahraga sejak kepemimpinannya yang baru pada tahun 2024.

“Sejak pergantian ketua, tidak ada peralihan dana Cabor dari tahun 2024, sehingga untuk kegiatan ini kami menggunakan dana pribadi,” jelasnya.

Kendati demikian, Ibnu Alwan Efendi menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan atas keberhasilan para atlet dalam kejuaraan provinsi ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Karangbong dan Ketompen yang telah berpartisipasi membantu keberangkatan atlet-atlet kami,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago