Categories: Berita

Pajak Nunggak dan Belum Bersertifikat Halal, Bakso Pandawa Kraksaan Terancam Sanksi UU JPH

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Rumah makan bakso Pandawa di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menghadapi masalah ganda. Pasalnya, selain diketahui menunggak kewajiban pajak, usaha kuliner yang telah memiliki beberapa cabang itu juga belum mengantongi sertifikat halal.

Ketiadaan sertifikat halal ini dikonfirmasi oleh seorang pemilik biro jasa berinisial AD. Ia menjelaskan bahwa pihak bakso Pandawa sedang dalam tahap konsultasi untuk mengajukan pembuatan sertifikasi tersebut.

“Betul, Mas. Masih dalam proses tanya-tanya. Pihak bakso Pandawa mengaku pernah menggunakan biro jasa lain, tetapi hingga saat ini prosesnya belum juga selesai,” ungkap AD.

AD menambahkan, dengan skala usaha Bakso Pandawa yang sudah cukup besar dan produknya berbahan dasar daging, mereka wajib mengajukan Sertifikat Halal reguler, bukan yang kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Harus sertifikat halal yang reguler, bukan UMKM, karena sudah masuk jenis resto dan berbahan dari daging,” tegasnya.

Bagi restoran atau pelaku usaha yang wajib memiliki sertifikat halal namun tidak memenuhinya, sanksi tegas menanti. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Sanksi bagi pelanggar bersifat administratif dan dapat berupa:

Teguran Tertulis atau Peringatan Tertulis.

Denda Administratif (dapat mencapai paling banyak Rp5 miliar untuk pelanggaran tertentu).

Penarikan Produk dari Peredaran.

Pencabutan Izin Usaha atau Penutupan Usaha (terutama untuk usaha skala menengah dan besar seperti restoran).
Selain sanksi administratif, sanksi pidana juga dapat dikenakan. Contohnya:

Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar jika pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produk yang sudah bersertifikat halal, atau jika terbukti ada unsur penipuan dan pemalsuan label halal.

Perlu dicatat, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2024. Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, pengawasan dan penegakan sanksi akan mulai diberlakukan secara ketat.

Redaksi

Recent Posts

Bantahan terhadap Pandangan yang Menilai Pengabulan Dispensasi karena Kehamilan Sebagai Pembenaran Tindakan Amoral

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Terdapat pandangan di kalangan tertentu yang menilai bahwa pengabulan dispensasi perkawinan dengan alasan…

31 menit ago

Cara Merawat Organ Intim Kewanitaan yang Tepat

DetikNusantara.co.id – Cara Merawat organ intim wanita penting untuk menjaga organ kewanitaan tetap sehat. Tidak…

17 jam ago

Tak Lolos ke Piala Dunia 2026, Warga Indonesia Kecewa, Erick Thohir Minta Maaf, Siapa yang Salah?

DetikNusantara.co.id – Timnas Indonesia gagal lolos ke Piala Dunia 2026 setelah kalah 0-1 dari Irak.…

18 jam ago

Warga Pakuniran yang Dikeroyok Puluhan Santri Ternyata Perangkat Desa, PPDI Berbicara

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap IF warga Dusun Pancor, Desa Gunggungan…

18 jam ago

Kehamilan Calon Istri sebagai Alasan Sangat Mendesak dalam Permohonan Dispensasi Perkawinan

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor…

21 jam ago

Warga Gunggungan Pakuniran yang Dikeroyok Puluhan Santri masih Jadi Sorotan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peristiwa pengeroyokan yang menimpa Ishaq Fathoni, seorang wali santri, oleh puluhan santri…

21 jam ago