Categories: Berita

Pajak Nunggak dan Belum Bersertifikat Halal, Bakso Pandawa Kraksaan Terancam Sanksi UU JPH

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Rumah makan bakso Pandawa di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menghadapi masalah ganda. Pasalnya, selain diketahui menunggak kewajiban pajak, usaha kuliner yang telah memiliki beberapa cabang itu juga belum mengantongi sertifikat halal.

Ketiadaan sertifikat halal ini dikonfirmasi oleh seorang pemilik biro jasa berinisial AD. Ia menjelaskan bahwa pihak bakso Pandawa sedang dalam tahap konsultasi untuk mengajukan pembuatan sertifikasi tersebut.

“Betul, Mas. Masih dalam proses tanya-tanya. Pihak bakso Pandawa mengaku pernah menggunakan biro jasa lain, tetapi hingga saat ini prosesnya belum juga selesai,” ungkap AD.

AD menambahkan, dengan skala usaha Bakso Pandawa yang sudah cukup besar dan produknya berbahan dasar daging, mereka wajib mengajukan Sertifikat Halal reguler, bukan yang kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Harus sertifikat halal yang reguler, bukan UMKM, karena sudah masuk jenis resto dan berbahan dari daging,” tegasnya.

Bagi restoran atau pelaku usaha yang wajib memiliki sertifikat halal namun tidak memenuhinya, sanksi tegas menanti. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Sanksi bagi pelanggar bersifat administratif dan dapat berupa:

Teguran Tertulis atau Peringatan Tertulis.

Denda Administratif (dapat mencapai paling banyak Rp5 miliar untuk pelanggaran tertentu).

Penarikan Produk dari Peredaran.

Pencabutan Izin Usaha atau Penutupan Usaha (terutama untuk usaha skala menengah dan besar seperti restoran).
Selain sanksi administratif, sanksi pidana juga dapat dikenakan. Contohnya:

Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar jika pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produk yang sudah bersertifikat halal, atau jika terbukti ada unsur penipuan dan pemalsuan label halal.

Perlu dicatat, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku penuh pada 17 Oktober 2024. Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, pengawasan dan penegakan sanksi akan mulai diberlakukan secara ketat.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago