PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Ketua Laskar Advokasi Siliwangi melayangkan somasi resmi kepada Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, Rabu (17/12/2025). Somasi tersebut dipicu oleh kebijakan Pansel yang tidak mewajibkan sertifikasi kompetensi dalam persyaratan pendaftaran calon direktur.
Ketua Pansel yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, berdalih bahwa kewajiban sertifikasi kompetensi hanya berlaku bagi direktur definitif, bukan pada tahap seleksi calon.
Namun, argumen tersebut dibantah keras oleh Syaiful Bahri dari Laskar Advokasi Siliwangi. Ia menilai Pansel telah melakukan penafsiran serampangan terhadap regulasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).
“Dalam Peraturan Menteri memang disebutkan sertifikasi kompetensi diwajibkan bagi direksi. Namun, karena Pansel sedang mencari sosok direksi, maka calon yang mendaftar harus sudah memenuhi standar kompetensi tersebut. Ini adalah satu kesatuan syarat normatif yang tidak bisa dipisahkan,” tegas Syaiful Bahri, Kamis (18/12/2025).
Syaiful menegaskan bahwa proses seleksi seharusnya menjadi penyaring pertama untuk memastikan figur yang terpilih sudah memenuhi kualifikasi hukum. Ia pun memberikan analogi terkait kerancuan logika berpikir Pansel.
“Misalnya ada aturan bahwa ‘Polwan harus perempuan’. Apakah boleh ditafsirkan bahwa karena aturan itu menyebut Polwan (jabatan) dan bukan calon Polwan, maka laki-laki boleh mendaftar? Ini adalah penafsiran yang sesat dan menyesatkan,” cetusnya.
Ia memperingatkan bahwa jika Pansel tidak segera melakukan perbaikan dalam proses seleksi tersebut, pihaknya tidak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi.
“Apabila Pansel tetap bersikeras dengan tafsir keliru ini, kami akan mengadukan Ketua Pansel ke Ombudsman RI serta Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Syaiful.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Panitia Seleksi belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait ancaman pengaduan ke Ombudsman dan Kemendagri tersebut.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…