PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Moch. Mahrus, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2019–2022, masih menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Moch. Mahrus ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Penahanan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus yang turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Menanggapi peluang dilakukannya PAW terhadap kursi DPRD Jawa Timur yang ditinggalkan Mahrus, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Noer Syamsi Zakaria, menyatakan hingga saat ini partainya masih menunggu keputusan dari pengurus pusat.
“Nunggu info dari DPP mas,” ujar Noer Syamsi Zakaria singkat saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses PAW belum dapat dipastikan dalam waktu dekat karena seluruh mekanisme masih menunggu keputusan resmi dari DPP Partai Gerindra sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, KPK terus mendalami perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur yang merupakan pengembangan dari kasus yang telah diusut sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan puluhan tersangka dari berbagai unsur, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta.













