PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terkait alih fungsi rumah dinas menjadi tempat usaha Make Up Artist (MUA) dan salon menuai polemik. Kebijakan tersebut mendapat kritik tajam dari Lembaga Garuda Sakti.
Sorotan ini bermula dari rumah dinas yang berlokasi di Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pihak Bea Cukai sebelumnya menyatakan bahwa pemanfaatan rumah negara untuk usaha diperbolehkan selama tidak mengubah bentuk bangunan asli.
Wakil Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti, Indra Kurniawan, menilai pernyataan yang disampaikan Kepala Seksi KIP dan Layanan Informasi Bea Cukai Probolinggo, Abdoel Rachman, tidak berdasar pada regulasi yang berlaku.
Menurut Indra, aturan mengenai pemanfaatan rumah negara sudah diatur secara ketat dalam:
“Sangat lucu pernyataan tersebut. Di dalam aturan sudah jelas bahwa rumah negara memiliki batasan ketat. Tidak boleh dialihfungsikan, apalagi dijadikan tempat usaha. Pihak Bea Cukai seolah tidak bisa membedakan antara perubahan ‘bentuk’ bangunan dan perubahan ‘fungsi’ bangunan,” tegas Indra.
Lebih lanjut, Indra menekankan bahwa operasional rumah dinas—termasuk biaya perawatan bangunan, listrik, hingga air—seluruhnya ditanggung oleh negara melalui APBN. Penggunaan fasilitas tersebut untuk kepentingan komersial pribadi dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika.
“Ini sudah jelas memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Ada potensi kerugian negara di sini karena fasilitas yang dibayar rakyat digunakan untuk bisnis pribadi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Lembaga Garuda Sakti berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Bea Cukai Probolinggo. Mereka menuntut pihak terkait untuk segera melakukan audit investigasi dan pemeriksaan menyeluruh.
Indra mendesak agar oknum PNS yang bersangkutan Dody Widayanto,
Kepala Sub Bagian Umum, Kantor BC Probolinggo diberikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin pegawai negeri sipil, mengingat adanya dugaan pelanggaran wewenang dalam penggunaan aset negara.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menyambut kesucian bulan Ramadhan 1447 Hijriah, PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP)…
Jakarta - Dewan Komando Pusat (DKP) Panji Bangsa sebagai badan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan menjelang Hari Raya Idulfitri…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kerusakan jembatan di Desa Sumberkatimoho, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki level…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)…