Categories: Berita

Pemanfaatan Rumah Dinas Bea Cukai Probolinggo Jadi Salon Disorot, LGS Jatim Sebut Ada Pelanggaran Aturan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terkait alih fungsi rumah dinas menjadi tempat usaha Make Up Artist (MUA) dan salon menuai polemik. Kebijakan tersebut mendapat kritik tajam dari Lembaga Garuda Sakti.

Sorotan ini bermula dari rumah dinas yang berlokasi di Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pihak Bea Cukai sebelumnya menyatakan bahwa pemanfaatan rumah negara untuk usaha diperbolehkan selama tidak mengubah bentuk bangunan asli.

Wakil Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti, Indra Kurniawan, menilai pernyataan yang disampaikan Kepala Seksi KIP dan Layanan Informasi Bea Cukai Probolinggo, Abdoel Rachman, tidak berdasar pada regulasi yang berlaku.

Menurut Indra, aturan mengenai pemanfaatan rumah negara sudah diatur secara ketat dalam:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005).
  2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2008.

“Sangat lucu pernyataan tersebut. Di dalam aturan sudah jelas bahwa rumah negara memiliki batasan ketat. Tidak boleh dialihfungsikan, apalagi dijadikan tempat usaha. Pihak Bea Cukai seolah tidak bisa membedakan antara perubahan ‘bentuk’ bangunan dan perubahan ‘fungsi’ bangunan,” tegas Indra.

Lebih lanjut, Indra menekankan bahwa operasional rumah dinas—termasuk biaya perawatan bangunan, listrik, hingga air—seluruhnya ditanggung oleh negara melalui APBN. Penggunaan fasilitas tersebut untuk kepentingan komersial pribadi dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika.

“Ini sudah jelas memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Ada potensi kerugian negara di sini karena fasilitas yang dibayar rakyat digunakan untuk bisnis pribadi,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Lembaga Garuda Sakti berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Bea Cukai Probolinggo. Mereka menuntut pihak terkait untuk segera melakukan audit investigasi dan pemeriksaan menyeluruh.

Indra mendesak agar oknum PNS yang bersangkutan Dody Widayanto,
Kepala Sub Bagian Umum, Kantor BC Probolinggo diberikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin pegawai negeri sipil, mengingat adanya dugaan pelanggaran wewenang dalam penggunaan aset negara.

Admin

Recent Posts

Berkah Ramadhan: PLN Nusantara Power Paiton Salurkan Santunan Yatim & 1.000 Sembako

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menyambut kesucian bulan Ramadhan 1447 Hijriah, PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP)…

7 jam ago

Instruksi Khusus Cak Imin ke Panji Bangsa: Harus Hadir di Tengah Rakyat dan Hadirkan Keadilan Sosial

Jakarta - Dewan Komando Pusat (DKP) Panji Bangsa sebagai badan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali…

8 jam ago

Kapolres Probolinggo Pantau Harga Bahan Pangan di Pasar Semampir Jelang Idulfitri 1447 H

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan menjelang Hari Raya Idulfitri…

10 jam ago

Akses Lumpuh, Warga Sumberkatimoho ‘Curhat’ ke Bupati Tetangga: Potret Miris Infrastruktur di Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kerusakan jembatan di Desa Sumberkatimoho, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki level…

14 jam ago

Rumah Dinas Jadi Tempat Usaha, Penjelasan Menohok Bea Cukai Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C…

1 hari ago

HUT ke-52 PPNI, Perawat Kabupaten Probolinggo Kompak Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)…

1 hari ago