Categories: Berita

Penantian 3 Dekade Berakhir: Jalan Rusak Kalisemut Segera Diperbaiki

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Warga Dusun Bulukumbung, Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, meluapkan kegembiraan setelah menerima kabar kepastian perbaikan jalan desa mereka yang telah mengalami kerusakan parah selama kurang lebih 30 tahun.

Jalan yang menjadi urat nadi mobilitas warga ini telah lama menjadi sumber keluhan akibat kondisinya yang memprihatinkan, kerap kali menyebabkan kecelakaan dan menghambat aktivitas sehari-hari.

“Saya sangat bersyukur dan senang mendengar kabar baik ini. Jalan rusak ini sudah menjadi masalah besar bagi kami selama bertahun-tahun,” ungkap Siti, seorang warga Dusun Bulukumbung, pada Minggu (13/4/2025).

Senada dengan Siti, warga lainnya, Santo, menyampaikan harapannya agar perbaikan jalan ini dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Lebih lanjut, warga Kalisemut berharap perbaikan infrastruktur jalan ini akan membuka peluang peningkatan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat, yang pada gilirannya dapat memacu pertumbuhan ekonomi serta menarik investasi di wilayah desa mereka.

“Dengan jalan yang layak, kami optimis kualitas hidup kami akan meningkat dan perekonomian desa pun akan semakin berkembang,” tutur Santo penuh harap.

Pemerintah Kabupaten Lumajang merespons keluhan warga dengan menjanjikan perbaikan jalan menggunakan konstruksi beton. Anggaran lebih dari satu miliar rupiah telah dialokasikan untuk merealisasikan proyek sepanjang sekitar 1,4 kilometer ini.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan beton ini saat ini masih dalam tahap perencanaan yang matang.

Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk melakukan perencanaan dan penganggaran secara cermat guna memastikan pembangunan jalan beton berjalan efektif dan efisien.

“Insya Allah, pembangunan beton akan dimulai pada akhir Juni mendatang. Saat ini, proses perencanaan sedang berjalan. Anggaran yang dialokasikan lebih dari satu miliar rupiah,” pungkas Bupati Indah Amperawati.

Reporter: Ardianto

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

24 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago