Berita

Yakuza Maneges Ungkap Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi KH S Mengaku Lakukan Pelecehan Seksual dan Hubungan Intim dengan Santri

×

Yakuza Maneges Ungkap Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi KH S Mengaku Lakukan Pelecehan Seksual dan Hubungan Intim dengan Santri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banyuwangi – Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Al Qibtiyah, Sempu, kembali menjadi sorotan publik setelah seorang tokoh agama berinisial KH. S diamankan pihak kepolisian. KH. S, yang dikenal sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Al Qibtiyah sekaligus tokoh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Banyuwangi, kini berada dalam pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Banyuwangi.

 

Peristiwa ini bermula pada Rabu dini hari (1/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika puluhan anggota organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges mendatangi pondok pesantren untuk melakukan konfirmasi langsung atas laporan yang diterima dari para korban. Rombongan yang dipimpin Thuba Topo Broto Maneges (Gus Thuba) ini diterima langsung oleh KH. S. Menurut keterangan perwakilan Yakuza Maneges, Luluk, KH. S membuka gerbang dan mempersilakan rombongan masuk tanpa perlawanan.

 

Dalam pertemuan tersebut, di hadapan dua orang korban yang dihadirkan, KH. S disebut memberikan pengakuan terbuka. “Yang bersangkutan mengakui telah melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan ia juga mengakui pernah melakukan hubungan intim dengan beberapa santri lainnya,” ujar Luluk saat menjelaskan kronologi di lokasi kejadian.

 

Menurut keterangan korban berinisial L dan A, tindakan yang mereka alami berlangsung berulang kali selama kurang lebih tiga bulan sebelum mereka menyelesaikan pendidikan di pondok tersebut. Mereka mengaku sering diminta memijat kaki hingga seluruh tubuh KH. S, yang kemudian berlanjut ke tindakan pelecehan seksual dan pemaksaan oral seks. Karena posisi mereka sebagai santri yang merasa tertekan dan tidak berdaya, keduanya mengaku sulit menolak saat itu.

 

Setelah mengumpulkan keberanian, kedua mantan santri ini melaporkan kasus tersebut ke Yakuza Maneges, yang kemudian mendatangi pondok untuk klarifikasi langsung. Pengakuan KH. S di depan tim dan korban menjadi titik balik penting dalam penanganan kasus ini.

 

Menjelang subuh, pihak kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). KH. S sendiri disebut menunjukkan lokasi kejadian yang terjadi pada tahun 2023, serta memperagakan barang bukti seperti sarung, pakaian, dan alas tidur yang digunakan saat peristiwa tersebut. Setelah itu, ia dibawa ke Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini ditulis, KH. S masih berada di markas kepolisian. Kedua korban telah menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit terdekat untuk melengkapi bukti. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai status hukum tersangka, meski proses penyidikan terus berjalan.

 

Pimpinan Yakuza Maneges, Den Gus Thuba, menyatakan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal setiap laporan masyarakat. Tidak ada siapa pun yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelecehan terhadap santri. Semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Gus Thuba juga berharap Polres Banyuwangi menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

 

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Banyuwangi, terutama di lingkungan pendidikan agama. Pondok pesantren selama ini diharapkan menjadi tempat yang aman dan penuh nilai moral. Dugaan pelanggaran oleh tokoh yang dihormati seperti KH. S tentu mengejutkan banyak pihak dan memicu diskusi tentang pengawasan internal di lembaga keagamaan.

 

Dari sisi hukum, pengakuan langsung yang diberikan KH. S di hadapan saksi dan korban menjadi elemen kuat yang akan menjadi pertimbangan penyidik. Namun, polisi tetap harus membuktikan semua unsur pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pencegahan Kekerasan Seksual.

 

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pendidikan agama untuk memperkuat mekanisme perlindungan santri, termasuk adanya jalur pengaduan yang aman dan independen. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Pihak media terus memantau perkembangan kasus ini. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan kemungkinan pasal yang dikenakan terhadap KH. S akan disampaikan setelah ada keterangan resmi dari Polres Banyuwangi. – RCX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *