Categories: Uncategorized

Perbaikan Akta Cerai sebagai Perbuatan Hukum Unilateral: Kritik terhadap Dalil Kewajiban Pengajuan Bersama oleh Mantan Suami dan Mantan Istri

Secara yuridis, permohonan perbaikan nama pada Akta Cerai tidak mensyaratkan pengajuan bersama oleh kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri). Prinsip hukumnya berlandaskan asas personalitas subjek hukum, yaitu bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh atas keabsahan identitas hukumnya sendiri.

Pihak yang mempunyai kepentingan hukum langsung (direct legal interest) terhadap kekeliruan data administratif dalam Akta Cerai berhak mengajukan permohonan perbaikan.

Kesalahan nama dalam Akta Cerai tidak mempengaruhi keabsahan status perceraian, melainkan hanya merupakan kesalahan administratif non-substantif yang bersifat korektif. Karena itu, tindakan hukum untuk memperbaikinya merupakan perbuatan hukum unilateral, bukan perbuatan hukum bilateral yang menuntut keterlibatan atau persetujuan dari mantan pasangan.

 

Bantahan terhadap Dalil “Akta Cerai Diterbitkan Dua, Maka Harus Dua Pihak Mengajukan”

Dalil yang menyatakan bahwa perbaikan Akta Cerai harus dilakukan oleh kedua pihak karena akta diterbitkan dalam dua lembar (untuk mantan suami dan mantan istri) tidak berdasar secara normatif.

Dua lembar Akta Cerai hanyalah dua eksemplar asli dari satu akta hukum yang sama, yang diterbitkan untuk kepentingan administratif masing-masing pihak. Keduanya memiliki nomor register, tanggal, dan isi yang identik, sehingga tidak melahirkan dua akta yang berdiri sendiri.

Perbaikan nama tidak berkaitan dengan hubungan hukum antara para pihak, melainkan hanya menyangkut identitas administratif pribadi. Karena itu, tidak ada conflict of interest yang memerlukan kehadiran pihak lawan.

Mewajibkan pengajuan bersama atau menghadirkan mantan pasangan sebagai Termohon/Tergugat justru bertentangan dengan asas efisiensi, kesederhanaan, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Lebih jauh, dalam kerangka hukum acara perdata, perbaikan data administrasi semacam ini termasuk kategori administrative rectification (pembetulan administratif), bukan contentious proceeding (perkara sengketa). Maka, permohonan dapat diajukan secara sepihak (unilateral) tanpa kehadiran pihak lain.

 

Bantahan terhadap Anggapan bahwa Perbaikan Nama Menunjukkan Kesalahan Penulisan oleh Pengadilan

Anggapan bahwa perbaikan nama pada Akta Cerai berarti terjadi kesalahan penulisan oleh Pengadilan Agama adalah pandangan yang tidak tepat secara administratif.

Secara prosedural, data pada Akta Cerai mengacu pada Buku Nikah atau kutipan Akta Nikah. Dengan demikian, jika terdapat ketidaksesuaian nama, hal itu merupakan konsekuensi dari pencatatan data awal pada Buku Nikah, bukan karena kesalahan pengadilan.

Pengadilan hanya menyalin data sebagaimana tercantum dalam sumber resmi pernikahan. Karena itu, perbaikan nama tidak bertujuan mengoreksi tindakan pengadilan, melainkan menyeragamkan identitas hukum agar sesuai dengan dokumen kependudukan terkini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

 

Bantahan: Pembuktian Perbaikan Nama Tidak Harus Menunjukkan Bukti Data Otentik Sebelum Pernikahan Tercatat

Sebagian pendapat menyatakan bahwa pembuktian dalam permohonan perbaikan nama harus menunjukkan bukti otentik identitas sebelum pernikahan tercatat, seperti akta kelahiran atau ijazah lama. Pandangan ini tidak sepenuhnya tepat, karena tidak ada ketentuan hukum yang mensyaratkan demikian secara imperatif.

Dalam praktik peradilan agama dan administrasi negara, pembuktian identitas hukum bersifat dinamis dan kontekstual. Artinya, yang harus dibuktikan bukanlah kapan data itu muncul, tetapi kebenaran dan keotentikan identitas pemohon pada saat permohonan diajukan.

Berdasarkan Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR, alat bukti yang sah tidak dibatasi hanya pada dokumen yang berumur lebih tua, tetapi pada kekuatan pembuktian materiil dari dokumen tersebut. Dengan demikian, KTP elektronik, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah cukup untuk menunjukkan identitas sah seseorang, meskipun diterbitkan setelah pernikahan tercatat.

Hal ini sejalan dengan asas kemanfaatan hukum dan perlindungan identitas pribadi, di mana negara wajib menjamin kesesuaian data kependudukan tanpa membebani warga negara dengan formalitas yang berlebihan.

Selain itu, perbaikan nama pada Akta Cerai bersifat administratif dan non-sengketa, sehingga pembuktian cukup bersifat formil dan rasional, tidak perlu pembuktian historis hingga tahap pra-nikah. Tujuannya bukan membuktikan kesalahan masa lalu, tetapi menjamin konsistensi identitas saat ini dalam seluruh sistem administrasi hukum nasional.

Dengan demikian, pembuktian yang relevan adalah data kependudukan yang valid dan diakui negara pada saat permohonan perbaikan diajukan, bukan pembuktian historis sebelum pernikahan. Pandangan ini sejalan dengan asas “lex non cogit ad impossibilia”, hukum tidak memaksa seseorang untuk membuktikan hal yang secara faktual tidak lagi tersedia atau sulit diakses setelah waktu berlalu lama.

Maka secara hukum dapat disimpulkan bahwa permohonan perbaikan nama pada Akta Cerai dapat diajukan secara unilateral oleh pihak yang berkepentingan, tanpa perlu keterlibatan mantan pasangan dan tanpa keharusan menunjukkan bukti otentik sebelum pernikahan tercatat.

Yang menjadi dasar pembuktian cukup berupa data kependudukan resmi yang sah dan mutakhir, karena tujuan dari perbaikan adalah menyeragamkan identitas hukum dalam sistem administrasi negara, bukan membuktikan kembali sejarah pencatatan pernikahan.

Oleh karena itu, pandangan bahwa perbaikan nama harus diajukan bersama, atau bahwa pembuktiannya wajib menunjukkan data otentik pra-nikah, tidak memiliki dasar hukum positif dan bertentangan dengan asas perlindungan hak identitas warga negara serta prinsip efisiensi peradilan.

 

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

24 jam ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

1 hari ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

1 hari ago

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…

1 hari ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

2 hari ago

Aspirasi Panas Peternak di Banyuwangi: Sonny Danaparamita DPR Diminta Lindungi Plasma Nutfah & Tinjau Ulang Impor Kambing

‎Banyuwangi – Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menghadiri Kontes Kambing Peranakan Etawa yang digelar…

2 hari ago