Categories: Berita

Percobaan Curanmor di Situbondo Terungkap: Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Situbondo telah menindaklanjuti kasus dugaan percobaan pencurian kendaraan bermotor yang sempat menarik perhatian warga. Pelaku, yang sempat diamuk massa, berhasil diamankan oleh regu patroli Satsamapta sebelum diserahkan kepada petugas piket Satreskrim.

Kejadian ini terjadi pada Kamis (12/6/2025) di depan Toko Apollo, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa terduga pelaku berinisial RS (24), warga Bangsalsari, Jember. Dari hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pihak keluarga, terungkap bahwa RS memiliki riwayat gangguan kejiwaan akibat trauma masa kecil, namun tidak pernah diobati karena kendala biaya.

Menurut keterangan keluarga, RS berangkat dari rumahnya pada Rabu malam (11/6/2025) menuju Surabaya bersama temannya untuk mengantar barang. Setelah dari Surabaya, RS kembali menghubungi keluarganya untuk mengantar barang lagi menuju Bali. Namun, di tengah perjalanan, RS tidak ingin melanjutkan ke Bali dan berkeinginan untuk pulang ke Jember. Ia bahkan sempat melompat dari kendaraan dan masuk ke rumah warga hingga diamuk massa. Setelah berhasil ditenangkan, temannya mengajaknya kembali masuk kendaraan, namun karena terus meminta pulang, RS akhirnya diturunkan di jalan raya Panji dan diberi ongkos pulang, sementara temannya melanjutkan perjalanan ke Bali.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan karena saat berkomunikasi tidak nyambung atau ngelantur,” terang AKP Agung Hartawan.

Lebih lanjut, AKP Agung Hartawan menambahkan bahwa setelah mempertimbangkan kondisi RS dan pertemuan antara pihak keluarga dengan pelapor, pelapor memutuskan untuk memaafkan pelaku dan tidak akan menuntut atau melanjutkan proses hukum. Hal ini ditandai dengan surat pernyataan yang disaksikan oleh penyidik dan semua pihak terkait.

“Kasus ini tidak dilanjutkan proses hukumnya. Pelapor sudah memaafkan, dan RS telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaannya,” tutupnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago