Categories: Berita

Peringatan, 26 Gunung Api di Indonesia saat Ini Berstatus di Atas Normal, ada yang Berstatus Awas

DetikNusantara.co.id – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa 26 gunung api di Indonesia saat ini berada pada status di atas normal.

Berikut rincian status gunung api tersebut:

Status Awas (Level IV):

-Gunung Lewotobi Laki-laki* di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah berstatus Awas sejak 22 Agustus 2025 karena peningkatan aktivitas vulkanik signifikan.

Status Siaga (Level III):

– Gunung Ili Lewotolok di Nusa Tenggara Timur (NTT)

– Gunung Merapi di DIY & Jawa Tengah

-Status Waspada (Level II):

– 23 Gunung Api, termasuk:
– Anak Krakatau di Lampung
– Bromo di Jawa Timur
– Semeru di Jawa Timur
– Sinabung di Sumatra Utara
– Dempo di Sumatra Selatan
– Karangetang di Sulawesi Utara
– Rinjani di Nusa Tenggara Barat

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti informasi resmi terkait perkembangan gunung api di sekitar mereka.

Sebanyak tiga gunung api lainnya berada pada level siaga, yakni Gunung Lokon di Sulawesi Utara, Gunung Ile Lewotolok di NTT, dan Gunung Merapi di Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah.

Sebanyak 20 gunung api yang berstatus waspada serta 45 gunung api berada dalam kondisi normal.

Indonesia memiliki 127 gunung api aktif dengan 69 di antaranya dipantau secara real time oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), ungkap Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, Selasa (23/9/2025).
.
Catatan sejarah menunjukkan erupsi gunung api telah menimbulkan korban jiwa cukup besar. Sebelum 1980, tercatat 200 ribu jiwa meninggal akibat erupsi gunung api.

Setelah 1980, tercatat 450 jiwa meninggal dunia dan 750 ribu orang harus diungsikan akibat erupsi gunung api.

“Data ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana gunung api,” ujar Wafid.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

15 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

16 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

18 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago