Categories: Berita

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional: Toko Dayat Cabai Pangkalpinang Jalin Kerja Sama Strategis dengan UD Restu Bumi Banyuwangi

BELITUNG, DetikNusantara.co.id – Komitmen untuk memperkuat ketahanan pangan nasional ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Toko Dayat Cabai Pangkalpinang dan UD Restu Bumi Glagah Agung Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur. Acara bersejarah ini berlangsung di ballroom lantai 3 Hotel Fairfield J.W. Marriott Belitung pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kerja sama ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk Asisten I Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tanmir, Deputi Bank Indonesia Kepulauan Bangka Belitung, Beni Okta, serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kepulauan Bangka Belitung dan berbagai instansi terkait lainnya.

Dukungan penuh juga datang dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang turut menyaksikan penandatanganan MoU penting ini. Hadir dalam kesempatan tersebut Kadisperindag Banyuwangi, Nanin Oktaviani, Plt. Kepala Dinas Pertanian Banyuwangi, Bapak Ilham, dan Dinas Perekonomian Banyuwangi, Heni, beserta jajarannya.

Zainul Futur, pimpinan UD Restu Bumi yang juga Pemimpin Redaksi DetikNusantara, menyampaikan harapannya. Ia menekankan pentingnya kerja sama antar daerah ini dalam menjaga kestabilan pangan, khususnya di wilayah kepulauan yang kerap menghadapi tantangan inflasi. “Harapan saya, pemerintah daerah Banyuwangi bisa terus bersinergi dan memberikan dukungan penuh, sehingga bisa berkolaborasi dengan provinsi lain untuk menjaga stabilitas dan ketahanan pangan di daerah kepulauan yang kadang terjadi inflasi,” jelas Zainul.

Kemitraan strategis antara Toko Dayat Cabai dan UD Restu Bumi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga komoditas pangan, demi kesejahteraan masyarakat luas.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

22 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

22 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago