Categories: Berita

Perpanjang SIM Sekarang Bisa Sambil Tiduran di Rumah, Perhatikan Caranya

Detiknusantara.co.id – Masyarakat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu keluar rumah. Proses perpanjangan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Playstore.

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online, dikutip dari situs resmi digitalkorlantas.id:

1. Unduh dan Registrasi Aplikasi Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI Registrasi dengan nomor handphone Masukkan kode OTP via SMS Buat dan konfirmasi PIN

2. Lengkapi Profil dan Verifikasi E-KTP isi data diri (NIK, nama, email) Aktivasi akun via email Verifikasi E-KTP menggunakan foto liveness

3. Siapkan Dokumen Pendukung Foto SIM lama E-KTP Pas foto latar belakang biru Tanda tangan di atas kertas putih (dengan tinta hitam)

4. Tes Kesehatan dan Psikologi Tes kesehatan dilakukan di erikkes.id Tes psikologi dilakukan di eppsi.id Keduanya dapat diakses melalui browser di ponsel.

5. Ajukan Perpanjangan Klik menu “Perpanjangan SIM” Unggah seluruh dokumen Pilih SATPAS penerbit Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak

6. Pilih Pengiriman dan Pembayaran Pilih metode pengiriman (contoh: Pos Indonesia) Masukkan alamat pengiriman Bayar melalui virtual account BNI Pantau status transaksi di aplikasi

7. SIM Dikirim ke Rumah Setelah SIM diterbitkan, kartu akan dikirim ke alamat tujuan. Jangan lupa isi survei indeks kepuasan dan klik “Perbarui” agar SIM baru terdigitalisasi di sistem.

Biaya Perpanjangan SIM

SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 (Belum termasuk biaya admin, tes, dan ongkos kirim) Durasi dan Jam Operasional Proses membutuhkan 3–7 hari kerja (tergantung antrean) Jam operasional SATPAS: Senin–Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB Permohonan di luar jam akan diproses hari berikutnya

Pengalaman Putri perpanjang SIM dari Rumah Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Putri, membagikan pengalamannya memperpanjang SIM dari rumah. Ia hanya menggunakan ponsel dan mengikuti seluruh prosedur secara daring.

“Pokoknya yang dipersiapkan dokumen (berkasnya) itu ya foto SIM lama, e-KTP. Dan kalau yang (syarat) terbaru, pas foto harus background warna biru,” kata Putri, Kamis (3/7/2025).

 

 

Redaksi

Recent Posts

Revisionisme Sejarah : Momentum Menyatukan Suara dan Tekad untuk Kopri

Hari ini, KOPRI PMII kembali dihadapkan pada perdebatan yang telah lama bergulir: kapan sebenarnya Hari…

41 menit ago

Gempa 5,7 SR di Banyuwangi Dirasakan hingga Denpasar Bali dan Nusa Tenggara Barat

BANYUWANGI,DetikNusantara.co.id - Gempa bumi dengan magnitudo 5,7 mengguncang wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis…

1 jam ago

Cegah Kericuhan Massa dengan Aparat, Eksekusi Sengketa Tanah di Probolinggo Ditunda

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Rencana eksekusi sengketa tanah di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya diputuskan…

4 jam ago

Presiden Prabowo Tantang Israel Akui Negara Palestina

JAKARTA,DetikNusantara.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyerukan agar Israel mengakui kedaulatan negara Palestina. Pernyataan…

6 jam ago

Ada Fitur Terjemahan Baru di WhatsApp Khusus Android dan iOs

DetikNusantara.co.id - WhatsApp telah meluncurkan fitur terjemahan pesan yang memungkinkan pengguna menerjemahkan pesan ke dalam…

8 jam ago

Badai di Balik Program MBG, Keracunan Massal Terjadi di Mana-Mana, Ini Data dari BGN dan JPPI

DetikNusantara.co.id - Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sejak Januari hingga 22 September 2025,…

9 jam ago