Categories: Berita

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam dari organisasi Pelindung Lingkungan Banyuwangi (PLB). Ketua PLB, Muhamad Deni, menilai pemerintah daerah selama ini terkesan menutup mata dan tidak melakukan penertiban, meskipun aktivitas tersebut jelas melanggar regulasi perizinan telekomunikasi.

 

Menurut Deni, keberadaan wifi ilegal kini hampir ditemukan di seluruh kecamatan, termasuk di Kecamatan Siliragung dan Kecamatan Srono. RDN Network di Srono, misalnya. Ia menegaskan bahwa PLB tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran ini terus dibiarkan dan justru semakin meluas.

 

“Kami melihat persoalan wifi ilegal ini sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Hampir setiap kecamatan ada, tapi tidak ada tindakan tegas. Undang-undangnya jelas, ancamannya juga berat. Pelaku usaha wifi tanpa izin dapat dijerat Pasal 47 jo. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. Karena itu kami akan berkirim surat resmi kepada DPRD Banyuwangi untuk meminta hearing dan memanggil dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Kominfo,” tegas Muhamad Deni.

 

Ia menjelaskan bahwa tim dari Pelindung Lingkungan Banyuwangi telah mengumpulkan sejumlah temuan di lapangan. Temuan-temuan tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum, baik Polresta Banyuwangi maupun Polda Jawa Timur, guna mendorong penertiban menyeluruh di Banyuwangi dan wilayah Jawa Timur.

 

Lebih jauh, Deni juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap regulasi perizinan usaha layanan internet. Menurutnya, penyedia wifi rumahan berskala bisnis wajib memiliki izin usaha resmi, nomor penyelenggara telekomunikasi, serta memenuhi standar keamanan jaringan.

 

“Regulasi izin usaha wifi itu jelas. Kalau sudah menarik biaya bulanan, itu bukan lagi pemakaian pribadi tapi sudah masuk kategori usaha layanan. Harus memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta penetapan sebagai Penyelenggara Telekomunikasi sesuai PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Masalahnya, banyak penyedia ilegal yang tidak mengurus izin, tidak membayar pajak, bahkan sering memakai jaringan secara tidak sesuai aturan. Ini merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat,” ujarnya.

 

Selain itu, Deni menjelaskan bahwa penggunaan spektrum frekuensi atau perangkat jaringan radio tertentu tanpa izin juga dapat dikenai sanksi tambahan. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) yang mengubah UU Telekomunikasi mengatur ancaman denda administratif mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah bagi penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin teknis atau penggunaan perangkat tidak bersertifikat.

 

Deni menambahkan bahwa keberadaan wifi ilegal tidak hanya berpotensi menyebabkan pelanggaran hukum, tetapi juga bisa menimbulkan risiko keamanan data bagi pengguna, serta mengganggu penyelenggara layanan internet yang telah berizin.

 

Ia berharap langkah PLB menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha wifi ilegal agar segera melakukan pembenahan. “Kami mendorong pemerintah agar tegas, bukan hanya sebatas imbauan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus tumbuh dan merugikan banyak pihak,” tutup Deni. (r1ck)

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

34 menit ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

2 jam ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

4 jam ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

1 hari ago

Aspirasi Panas Peternak di Banyuwangi: Sonny Danaparamita DPR Diminta Lindungi Plasma Nutfah & Tinjau Ulang Impor Kambing

‎Banyuwangi – Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menghadiri Kontes Kambing Peranakan Etawa yang digelar…

1 hari ago

Banjir Terjang Tiris Probolinggo: Tiga Desa Terendam, Tiga Jembatan Penghubung Putus

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Intensitas hujan deras pada Kamis (11/12/2025) menyebabkan banjir bandang di Kecamatan Tiris,…

1 hari ago