Categories: Berita

POCO M7 Plus, Ponsel dari Tiongkok Ini Hanya Dibanderol Rp2,7 Jutaan, Lihat Spesifikasinya

DetikNusantara.co.id – Produsen ponsel pintar asal Tiongkok POCO dikabarkan siap merilis POCO M7 Plus pada 13 Agustus mendatang di India dan diperkirakan dibanderol dengan harga di bawah 15.000 Rupee India atau sekitar Rp2,7 jutaan.

Menjelang peluncurannya, terungkap sejumlah detail penting mengenai layar ponsel pintar itu. Hal ini terkonfirmasi dari tampilan materi promosi POCO di e-commerce Flipkart yang menunjukkan ukuran serta refresh rate dari POCO M7 Plus.

Dilaporkan Gizmochina, Sabtu, POCO M7 Plus bakal hadir dengan layar yang luas berukuran 6,9 inci dan memiliki refresh rate 144Hz. Spesifikasi ini menjadi penting menunjukkan bahwa ponsel pintar ini akan memiliki layar yang sangat responsif.

Selanjutnya, diketahui juga bahwa layar ini telah tersertifikasi TUV Rheinland untuk perlindungan mata, dengan demikian ponsel pintar ini menawarkan paparan cahaya biru yang lebih rendah serta performa flicker free atau bebas kedipan pada layar.

Selain detail layarnya, POCO juga telah mengungkapkan daya dari POCO M7 Plus yang memiliki kapasitas besar 7000 mAh dan dipastikan mendukung pengisian daya cepat.Selain dua spesifikasi tersebut, belum ada informasi detail lainnya mengenai ponsel pintar yang bakal melanglang di industri dalam hitungan hari ke depan.

Sejauh ini rumor yang beredar menyebutkan bahwa POCO M7 Plus akan menampilkan desain kisi-kisi khas dengan garis merah dan biru di sepanjang tepinya. Untuk kameranya, diperkirakan POCO memilih konfigurasi kamera ganda di bagian belakang.

Ada dugaan juga bahwa POCO M7 Plus merupakan versi rebranding dari Redmi 15 5G yang baru diluncurkan di Malaysia sehingga jika itu benar maka ponsel ini bakal ditenagai oleh chipset Snapdragon 6s Gen 3, dua kamera pada bagian belakang berukuran 50 MP dan 2 MP, serta pengisian daya cepat 33 W.

 

 

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago