Categories: Pendidikan

Polemik Penahanan Ijazah di SMK Mandiri Kraksaan Meluas, Sekolah juga Diduga Sunat Dana PIP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id
KRAKSAAN – Polemik penahanan ijazah oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mandiri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, semakin meluas. Awalnya, kasus ini hanya menimpa siswa yatim piatu, namun kini terungkap bahwa penahanan ijazah juga dialami oleh siswa lainnya.

Bahkan, pihak sekolah diduga melakukan pemotongan atau penahanan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima siswa. Hal ini diungkapkan oleh V, salah satu alumni SMK Mandiri Kraksaan lulusan tahun 2023. Ia mengaku bahwa hingga saat ini, ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah karena alasan tunggakan biaya.

V menceritakan, sisa tunggakan awalnya adalah Rp5.000.000. Setelah ia melakukan pembayaran sebesar Rp2.000.000, ia bermaksud untuk meminta legalisir ijazah.

“Saya sudah bayar sekitar Rp2 jutaan, tapi katanya masih kurang Rp3 juta sekian. Itu diumumkan di depan anak-anak sekelas. Jadi saya malu, sudah bayar Rp3 juta pas katanya masih kurang Rp900 ribu,” jelas V, mengutip perkataan sekolah.

Lebih lanjut, V juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana PIP. Menurutnya, dana yang seharusnya diterima siswa penerima program tersebut tidak pernah diserahkan sepenuhnya oleh sekolah.

“Apalagi kalau dapat PIP, zonk, diambil sekolah. Tidak dikasih seratus ribu pun. Banyak yang protes tapi tidak didengarkan,” ungkapnya, menekankan bahwa banyak siswa yang memprotes hal ini.

Saat dikonfirmasi terkait penahanan ijazah siswa yang memiliki tunggakan, Kepala Sekolah SMK Mandiri Kraksaan, Supriyono membenarkan bahwa masih ada sebagian ijazah siswa yang ditahan.
“Iya Mas, ada sebagian,” ujar Kepala Sekolah singkat.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

18 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

19 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

21 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago