Categories: Kabar Desa

Polisi dan Perangkat Desa Tongas Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Bhabinkamtibmas Polsek Tongas, Aipda Suyitno, mengadakan pertemuan dengan perangkat desa Curahdringu(1/7/2025). Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara kepolisian dan pemerintah desa untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Tongas.

Kolaborasi antara aparat keamanan dan pemerintah desa sangat krusial dalam mengantisipasi dan mencegah potensi tindak kejahatan. Dengan adanya koordinasi yang solid ini, diharapkan Desa Curahdringu akan semakin aman dan kondusif.

Aipda Suyitno, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membuka ruang komunikasi kepada masyarakat agar tidak segan untuk menyampaikan setiap permasalahan.

“Saya berharap perangkat desa tidak segan untuk menyampaikan setiap keluhan yang selama ini dirasakan masyarakat. Saya siap menerima masukan terkait masalah keamanan desa,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa.

“Saya meminta kepada warga agar segera melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan,” tegas Suyitno.

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang berkelanjutan antara pihak kepolisian dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan bersama.

Suyitno menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan mengayomi mereka.

“Bhabinkamtibmas akan selalu menjaga dan menjalin komunikasi dengan elemen masyarakat. Saya berkomitmen untuk mengayomi masyarakat,” tambahnya.

Melalui sinergi yang terus-menerus ini, pihak kepolisian dan pemerintah desa berkomitmen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan desa yang aman. Masyarakat pun akan lebih mudah dalam menyampaikan laporan atau keluhan terkait keamanan lingkungan mereka.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago