Categories: Berita

Polres Probolinggo Tanam Jagung di Ponpes Raudlatul Jannah 2 Maron

PROBOLINGGO,,DetikNusantara.co.id – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan, Polres Probolinggo melaksanakan kegiatan penanaman jagung di Pondok Pesantren Raudlatul Jannah 2, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/8/2025).

Kegiatan penanaman jagung bersama santri tersebut merupakan agenda serentak yang diadakan Mabes Polri dan Polda Jawa Timur di lahan pondok pesantren se-Jawa Timur.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto dan diikuti oleh para pejabat utama Polres, pengurus pondok pesantren, santri, serta unsur Forkopimka setempat.

Kompol Haris menyampaikan bahwa kegiatan penanaman jagung ini merupakan bagian dari program Polri Peduli Ketahanan Pangan, yang bertujuan untuk mendorong kemandirian pangan berbasis pesantren dan masyarakat lokal.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh dan motivasi, bahwa pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga bisa menjadi pusat produktivitas dan ketahanan pangan,” kata Kompol Haris.

Kompol Haris menambahkan, bahwa penanaman jagung ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan lahan-lahan potensial agar produktif.

“Juga memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung ketahanan pangan di daerah, dan diharapkan pula kegiatan ini bisa menjadi inspirasi dan semangat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap ketahanan pangan dan lingkungan,” ujar Kompol Haris.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kemitraan yang semakin erat antara institusi kepolisian dan lingkungan pesantren dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis pertanian yang bermanfaat untuk umat.

Kegiatan penanaman jagung yang dilaksanakan Polres Probolinggo, selain dilakukan di Ponpes Raudlatul Jannah 2, juga dilakukan di 29 lahan pondok pesantren dengan luas total lahan 13.220 m² atau 13,22Ha.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago