Categories: Berita

Polres Situbondo Bekuk Pencuri Motor, 7 Unit Kendaraan Bermotor Diamankan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Jajaran Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Situbondo. Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan tujuh unit sepeda motor curian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Besuki. Penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi antara bulan April hingga Juni 2025.

Setelah serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka berinisial AB (42), warga Jetis Besuki, pada Kamis, 17 Juni 2025.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 7 unit sepeda motor, 1 ampli, 1 mesin kompresor, uang tunai Rp21.500.000, gelang emas seberat 15 gram, 7 buah cincin akik, 1 speaker, 1 unit ponsel, dan 1 buah linggis.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AB mengakui telah melakukan aksinya di enam lokasi berbeda (TKP). Lokasi tersebut meliputi tiga desa di Kecamatan Besuki (Jetis, Widoropayung, dan Kalimas) dan tiga TKP di Desa Sumbertengah, Kecamatan Bungatan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang juga melibatkan pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di malam hari,” ujar AKP Agung.

Secara terpisah, Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini dan menyatakan bahwa penanganannya telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka satu orang dan juga barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago