Categories: Berita

Polres Sumenep Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

SUMENEP, Detiknusantara.co.id –  Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Sumenep menggelar upacara bendera yang berlangsung khidmat di lapangan apel Mapolres Sumenep, Selasa pagi (1/7/2025).

Upacara ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, personel TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, Banser, Senkom, serta anggota Pramuka Saka Bhayangkara.

Kegiatan tersebut menjadi simbol kuatnya komitmen dan sinergitas antara Polri dengan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di wilayah Sumenep.

Upacara diawali dengan penghormatan kepada arwah pahlawan, pembacaan sejarah singkat Hari Bhayangkara, serta amanat dari Kapolres Sumenep selaku inspektur upacara.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, dalam amanatnya menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen bangsa dalam mendukung kinerja Polri yang semakin modern dan humanis.

“Peringatan Hari Bhayangkara bukan hanya sekadar seremoni, tetapi momen evaluasi dan refleksi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami menyadari bahwa tugas menjaga Kamtibmas tidak bisa dilakukan sendiri, dibutuhkan sinergitas lintas sektor dan kepercayaan publik yang berkelanjutan,” ujar AKBP Rivanda.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa Polres Sumenep akan terus hadir di tengah masyarakat melalui program-program yang menyentuh langsung kebutuhan warga, sejalan dengan semangat Polri Presisi.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi ramah tamah sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan terhadap seluruh mitra strategis Polri yang selama ini turut andil dalam menjaga kondusivitas wilayah. Momen ini juga menjadi penguat soliditas antarlembaga demi mewujudkan Sumenep yang aman, harmonis, dan berkemajuan.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

18 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

19 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

21 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago