Categories: Berita

Prabowo Janji Akan Bawa Listrik ke Seluruh Pelosok Desa: Dalam Waktu Dekat

DetikNusantara – Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk membawa listrik ke seluruh desa di Indonesia dalam waktu kurang dari empat tahun ke depan.

Pernyataan ini disampaikan melalui konferensi video dengan Bupati Mappi, Kristosimus Yohanis Agawemu, saat meresmikan sejumlah pembangkit listrik di 15 provinsi, termasuk PLTP Blawan Ijen Unit 1 di Bondowoso, Jawa Timur (26/6/2025).

“Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan sampaikan listrik ke setiap desa di seluruh Indonesia. Saya kira kurang dari empat tahun. Target saya dalam empat tahun semua desa di Indonesia harus mendapat listrik,,” tegas Prabowo.

Untuk mewujudkan target ambisius ini, pemerintah akan mengerahkan semua sumber daya, termasuk menggandeng PLN dan swasta. Selain elektrifikasi, Prabowo juga mengungkapkan rencana pendirian Koperasi Desa “Merah Putih” di setiap desa sebagai pusat distribusi produk lokal, didukung pengembangan PLTS skala desa.

“Kita akan beri listrik ke semua desa di seluruh Indonesia dalam waktu yang secepat-cepatnya. Itu adalah tekad saya sebagai Presiden Indonesia dan kita akan mampu dan tidak lama lagi kita akan sampai ke semua desa,” tambahnya.

Pernyataan ini menanggapi laporan Bupati Mappi bahwa 67 dari 162 kampung di wilayahnya masih belum teraliri listrik. Kristosimus menyampaikan apresiasi atas operasional PLTS di Kampung Muin yang telah membawa dampak nyata:

Listrik ini, imbuhnya, akan mendukung pembelajaran berbasis AI, ujian nasional, hingga penguatan ekonomi. Malam hari di daerahnya, kini lebih produktif untuk pendidikan nilai-nilai budaya dan agama

Sebagai penutup, Bupati Mappi menyampaikan salam khusus untuk Presiden: “Terima kasih atas perhatian untuk Papua. Semoga Bapak Presiden selalu diberikan kesehatan dalam memimpin.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

23 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

24 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago