Categories: Olahraga

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.idAkademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam pembinaan sepak bola usia dini. Menjelang penutup tahun ini, PSSI Lumajang kembali membuka kesempatan besar bagi talenta muda dengan mengadakan seleksi penerimaan pemain baru dalam skala besar.

Ketua PSSI Lumajang, Bambang, menjelaskan bahwa proses rekrutmen pemain akan digelar pada akhir Desember, menyasar usia mulai dari 9 hingga 17 tahun.

“Kami berencana mengadakan seleksi dalam skala besar. Semua yang berminat akan kami undang, kemudian diseleksi hingga terbentuk kelompok pemain dengan jumlah yang lebih besar,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan, seleksi ini tidak hanya berfokus pada pemain dengan bakat yang sudah menonjol. Akademi PSIL juga akan memberikan kesempatan luas kepada pemain dengan potensi yang masih bisa dikembangkan, bahkan bagi pemain yang berada di kategori kemampuan 6 dan 7.

“Nantinya akan ada tim A, B, dan C. Ada yang fokus pada performa saat ini dan ada yang fokus pada potensi. Pemain dengan potensi akan terus kami kembangkan agar menjadi lebih baik,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kunci keberhasilan pembinaan tidak hanya berada di tangan pelatih. “Ke depan, pelatih harus bekerja lebih maksimal, sementara wali atlet juga harus benar-benar mendukungperkembangan putra-putrinya,” tegas Bambang.

Dari sisi prestasi, Akademi PSIL menunjukkan perkembangan yang sangat positif sepanjang tahun 2025:

  • Tim U-17 berhasil meraih peringkat keempat di ajang Piala Suratin.
  • Tim U-15 sukses menembus babak delapan besar.
  • Tim U-13 mampu mencapai babak 16 besar.

Melihat capaian ini, Bambang optimistis terhadap prestasi tim di tahun mendatang. Ia menargetkan tim U-15 dapat meraih gelar juara, sementara tim U-17 ditargetkan untuk menjadi runner-up di kompetisi selanjutnya.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

15 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

16 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

18 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago