Categories: Olahraga

PSSS Situbondo Lolos 8 Besar Setelah Libas Akor FC dengan Skor 3-1

SITUBONDO,DetikNusantara.co.id – Bermain di kandang sendiri Glora Muhammad Saleh Situbondo, PSSS Situbondo berhasil lolos ke babak 8 besar liga Soeratin U17 setelah mengalahkan Akor FC Jombang dengan skor 3-1. Minggu (27/7/2025) sore.

Tim asuhan Adi Putra Setiawan tampil menyerang sejak Pluit babak pertama. Terbukti, gol cepat Taura Vinza Maulana di menit 10 berhasil unggul atas Akor FC Jombang. Gol kedua PSSS Situbondo dicetak oleh M Husnul Yakin pada menit ke 40. Selang 3 menit tepatnya di menit ke 43, Akor FC Jombang berhasil memperkecil skor, tendangan keras Muhammad Rofi’ul Musyafaq dari luar kotak penalti. Skor 2-1 bertahan hingga babak pertama usai.

Dibabak kedua, tim tuan rumah yang berjuluk macan baluran ini kembali tampil menyerang. Terbukti, pada menit ke 65 M Husnul Yakin kembali mencatatkan namanya di papan skor melalui gol keduanya sehingga membuat tim PSSS Situbondo unggul 3-1 atas Akor FC Jombang. Skor 3-1 bertahan hingga Pluit akhir pertandingan babak kedua usai.

Pelatih PSSS Situbondo U-17 Adi Putra Setiawan mengatakan, kemenangan ini memastikan tim nya lolos ke babak 8 besar liga Soeratin U17 zona Jawa Timur. ” Alhamdulillah kita bersyukur atas kemenangan pertama kali di kandang sendiri, tampil di kandang anak-anak bermain penuh dengan semangat dan disiplin”, katanya.

Adi menambahkan, menghadapi pertandingan 8 besar nanti, dirinya akan fokus terhadap pemulihan kondisi fisik anak asuhnya. “Kita akan fokus kepada recovery pemain terlebih dahulu, selanjutnya kita akan pantau siapa lawan kita dan menyiapkan strategi terbaik untuk menghadapi babak 8 besar nanti”, pungkasnya.

Di babak 8 besar liga Soeratin U-17 nanti, PSSS Situbondo akan bertemu dengan PSIL Lumajang yang telah mengalahkan Persenga Nganjuk dengan Skor 2-1.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago