Categories: Berita

RAPBD 2026: Anggaran Kesehatan Probolinggo Rp501 Miliar, PC PMII Ancam Kontrol Ketat Kasus AKB Tertinggi

PROBOLINGGO – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Probolinggo menilai anggaran bidang kesehatan pemerintah Kabupaten Probolinggo relatif tinggi, tetapi gagal dalam menekan angka kematian bayi. Oleh karena itu sebelum mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Pemerintah (RAPBD), harus di kaji matang-matang.

Sebab data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2024 menempatkan Kabupaten Probolinggo sebagai wilayah dengan kasus kematian bayi tertinggi ketiga di Jatim. Angka tersebut mencapai 240 kematian, hanya berada di bawah Kabupaten Malang (345) dan Kabupaten Jember (325).

Angka Kematian Bayi (AKB) Kab. Probolinggo 2024 mencapai 240, artinya dalam tiga hari sekali terdapat Dua Bayi yang meninggal di Kab. Probolinggo. Dan tertinggi ketiga se-Jawa Timur. Jumlah AKB juga menunjukkan tren meningkat dari 2019–2024 dengan Total AKB mencapai 1.202.

Tingginya angka kematian bayi di Kabupaten Probolinggo ini menjadi perhatian serius, terlebih jika dilihat dari komitmen anggaran bidang kesehatan Kabupaten Probolinggo yang tidak kecil. Dari total belanja daerah dalam RAPBD 2026 yang mencapai Rp2.406,14 triliun, sebesar Rp501,63 miliar atau 21% di antaranya dialokasikan untuk urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Anggaran di bidang kesehatan untuk Kabupaten Probolinggo ini menunjukkan bahwa besarnya anggaran belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan angka kematian bayi di Kabupaten Probolinggo.

Ketua PC PMII Probolinggo, Dedy Bayuangga, menganggap pemerintah gagal dalam menekan angka kematian bayi. Ia juga menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk bidang kesehatan harus tepat sasaran.

“Maka dari itu setelah RAPBD 2026 di sahkan. Kami akan segera mengevalusi dan melakukan kontroling kepada pemerintah daerah, terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo. Kami tidak akan diam, sebab ini menyangkut hidup orang banyak,” tegasnya Ketua PC PMII Probolinggo, Dedy Bayuangga. (r1ck)

 

 

 

 

 

 

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago