SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Komitmen Polres Situbondo dalam menjaga ketertiban umum terus diperkuat. Merespon keresahan tokoh agama dan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) yang mulai menyasar lingkungan pendidikan, personel gabungan Polres Situbondo menggelar razia besar-besaran pada Senin malam (19/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga wilayah utama, yakni Kecamatan Banyuputih, Asembagus, dan Jangkar. Hasilnya, puluhan botol miras jenis arak yang dijual secara terang-terangan berhasil diamankan.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai maraknya konsumsi alkohol yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), seperti perkelahian antar-pemuda.
Patroli gabungan yang melibatkan Satuan Samapta dan Satuan Intelkam ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan.
“Kami menyisir beberapa titik yang dilaporkan warga. Total ada 76 botol arak siap edar yang kami sita dari berbagai lokasi,” ungkap Iptu Rachman pada Rabu (21/1/2026).
Penyisiran dilakukan secara intensif dengan rincian perolehan barang bukti sebagai berikut:
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Situbondo. Tak hanya menyita barang, polisi juga mendata para penjual untuk diproses secara hukum.
“Para penjual kami kenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di Situbondo, terutama yang berdekatan dengan lembaga pendidikan karena dampaknya sangat buruk bagi generasi muda,” tegas Iptu Rachman.
Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi tinggi dari tokoh agama dan masyarakat setempat. Mereka menilai kehadiran polisi memberikan rasa aman dan kenyamanan, terutama dalam melindungi lingkungan sekolah dari pengaruh negatif alkohol.
Masyarakat berharap patroli serupa rutin dilaksanakan guna mewujudkan Situbondo yang bersih dari peredaran miras dan kondusif bagi semua kalangan.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…