Categories: BeritaPemerintahan

Sahyati Pulang! Pemkab Situbondo Berhasil Pulangkan PMI Terlantar dari Malaysia

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Tangis haru menyambut kepulangan Sahyati (57), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, yang terlantar dan sakit di Malaysia. Sahyati berhasil dipulangkan pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, berkat gerak cepat Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, mengungkapkan bahwa informasi mengenai Sahyati pertama kali diterima pada 5 April dari para influencer TikTok. “Kami mendapat laporan awal sejak 5 April. Langkah pertama yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan pihak keluarga di Situbondo untuk mendapatkan informasi detail mengenai kondisi dan keberadaan Bu Sahyati di Malaysia,” jelasnya.

Menurut keterangan keluarga, Sahyati telah sakit selama kurang lebih enam bulan dan sempat dirawat di rumah sakit. Setelah kondisinya tak kunjung membaik, ia ditinggalkan di sebuah restoran oleh pengemudi Grab.

“Dengan proses yang lumayan panjang dan lobi-lobi, akhirnya Sahyati bisa pulang ke Indonesia. Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan banyak terima kasih atas kerja keras semua unsur elemen yang ikut serta membantu kepulangan Ibu Sahyati,” ucap Ulfiyah.

Ia menambahkan, seluruh biaya kepulangan Sahyati dari Malaysia hingga sampai di Desa Jangkar ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. “Jadi, untuk pembiayaan Ibu Sahyati dari awal hingga akhirnya bisa pulang ke Jangkar semua ditanggung oleh pemerintah,” tegas Ulfiyah.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa Sahyati telah bekerja di Malaysia sekitar 15 tahun. Wabup Ulfiyah menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi setiap warga negara Indonesia di luar negeri, bahkan tanpa biaya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago