Categories: Berita

Sasar Wilayah Mayang, Strategi LAZNAS Nurul Hayat Jember Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Sajada

JEMBER — Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Nurul Hayat Kabupaten Jember terus mendorong ketahanan pangan bagi kaum dhuafa di wilayah Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Upaya tersebut diwujudkan melalui program Sajada (Santunan Janda Tua Dhuafa), bantuan bahan pokok yang disalurkan secara rutin dan berkelanjutan.

 

Bantuan yang diberikan meliputi kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras seberat 7,5 kilogram, gula pasir, minyak goreng, mi instan, serta bahan pangan lainnya. Program ini secara khusus menyasar kaum dhuafa yang membutuhkan pendampingan jangka panjang, bahkan diberikan secara rutin hingga penerima manfaat meninggal dunia.

 

Petugas Layanan Sosial LAZNAS Nurul Hayat Jember, Noval Andika S.E, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat kurang mampu.

 

“Bantuan ini kami salurkan secara rutin agar para dhuafa tetap memiliki jaminan kebutuhan pangan dasar. Harapannya, mereka bisa menjalani hidup dengan lebih tenang dan layak,” ujar Noval Andika saat ditemui di sela-sela penyaluran bantuan di wilayah Mayang.

 

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan tidak hanya sebatas penyaluran bantuan, tetapi juga memastikan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat terus terpantau.

 

“Kami tidak ingin bantuan ini bersifat sesaat. Karena itu, Nurul Hayat berkomitmen mendampingi para dhuafa secara berkelanjutan, sebagai wujud amanah dari para donatur,” tambahnya.

 

Melalui program ketahanan pangan ini, LAZNAS Nurul Hayat Jember berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi kaum dhuafa sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. – RCX

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago