Categories: Berita

Satlantas Lumajang Batasi Jam Operasional Truk Pasir Demi Kelancaran Lalu Lintas Pagi Hari

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang meminta kesadaran para sopir truk pasir untuk tidak beroperasi pada jam sibuk pagi hari. Pembatasan ini diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, terutama di waktu padat seperti saat anak sekolah dan pegawai berangkat.

“Kami mohon kesadaran dan kesabaran dari para sopir truk pasir untuk tidak beraktivitas mulai pukul 06.00 hingga 07.30 pagi. Di jam-jam tersebut lalu lintas sangat padat karena banyak anak sekolah dan pegawai yang sedang berangkat,” ujar Iptu Dandy, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang.

Menurut Iptu Dandy, pembatasan waktu dua jam ini tidak akan mengurangi rezeki para sopir. “Kita hanya minta waktu dua jam saja. Kalau sudah waktunya jalan ya jalan. Mari kita berikan ruang bagi masyarakat, terutama anak-anak sekolah di jam padat tersebut,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyoroti banyaknya pelajar yang mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah, namun kerap melanggar aturan lalu lintas. Beberapa di antaranya tidak memakai helm, tidak menggunakan kaca spion, atau menggunakan knalpot tidak standar.

“Saya juga menghimbau para orang tua agar tidak memanjakan anak-anaknya dengan membiarkan mereka mengendarai motor sendiri tanpa pengawasan,” tegas Iptu Dandy. Ia menambahkan bahwa masih banyak pelajar yang ugal-ugalan di jalan dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Pentingnya edukasi keselamatan di jalan raya juga ditekankan oleh Iptu Dandy. “Orang tua harus mengingatkan anak-anaknya untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, memakai helm, dan melengkapi kendaraan dengan perlengkapan standar. Dengan begitu, keselamatan mereka bisa lebih terjaga,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago