Categories: Hukum

Satpol PP Probolinggo Bongkar Pengiriman Miras Oplosan via Travel, Ratusan Botol Disita

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo kembali menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras). Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Maron pada Kamis (29/1/2026) malam, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 512 botol miras siap edar.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami. Tim gabungan yang terdiri dari Tim Penegakan Perda dan unsur keamanan awalnya menyasar satu lokasi, namun hasil pengembangan di lapangan mengarah pada temuan titik kedua.

Kepala Satpol PP, Taufik Alami, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Probolinggo yang berkomitmen penuh membersihkan wilayahnya dari peredaran miras.

“Awalnya sasaran kami hanya satu titik, namun setelah dikembangkan ternyata ada dua lokasi. Dari titik pertama kami mengamankan 147 botol, dan titik kedua sebanyak 365 botol. Total ada 512 botol miras yang baru datang dan siap diedarkan untuk akhir pekan,” jelas Taufik.

Yang mengejutkan, Taufik mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti tersebut adalah miras oplosan yang didatangkan dari luar daerah, yakni dari Bali melalui jasa travel. Miras jenis ini dinilai sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar kesehatan.

“Ini jenis oplosan, tidak terstandar, dan sangat membahayakan nyawa. Sudah banyak korban berjatuhan, terutama dari kalangan generasi muda,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo kini menaruh perhatian serius pada maraknya konsumsi miras di ruang publik oleh kalangan remaja. Taufik menyebutkan, salah satu pelaku yang terjaring merupakan pemain lama yang pernah dirazia sebelumnya.

“Satu titik ini pemain lama, jadi kami lakukan pendalaman total untuk memberikan efek jera yang maksimal,” tambahnya.

Ke depan, Satpol PP memastikan operasi serupa akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Probolinggo tanpa mengenal waktu. Taufik pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran miras ini,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago