Categories: Lifestyle

Syarat dan Besaran Gaji Imam Masjid Masjidil Haran dan Nabawi, Ternyata Segini Gaji Mereka

DetikNuantara.co.id – Bacaan Alquran yang dikumandangkan oleh imam Masjidil Haram populer di kalangan umat Islam seluruh dunia. Bahkan, rekaman suara mereka sering dijadikan murottal dan diperdengarkan di berbagai kesempatan.

Salah satu yang paling terkenal adalah Syekh Abdul Rahman Al-Sudais, yang suara bacaan Alqurannya paling banyak diperdengarkan umat muslim sedunia.
Lalu banyak orang yang bertanya sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh para Imam Masjidil Haram?

Mengutip dari situs lifeinsaudiarabia.net, pemerintah Arab Saudi mengaku tidak dapat membayar gaji apapun atas layanan yang diberikan para imam di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Sebagai ganti, pemerintah Arab Saudi memberikan cek kosong setiap bulannya kepada para imam untuk diisi. Nantinya, mereka yang akan mengisi sesuai dengan kebutuhan masing masing.
Ini berbeda dengan imam masjid di luar Masjdil Haram dan Nabawi.

Berdasarkan Surat Edaran nomor 4097 م/ ب, seperti dikutip dari Saudinesia.id sejak tahun 1423 H atau 2002, gaji imam masjid jami sebesar 4,750 riyal sekitar Rp19 juta dan muadzinnya 1,790 Riyal (Rp7,5 juta).

Sementara untuk imam masjid kecil (mushalla), imamnya mendapatkan gaji sebesar 2,980 atau Riyal Rp12 juta dan muadzinnya 1,395 Riyal atau Rp5 juta setiap bulan. Besaran gajipun ditambah menjadi lebih baik, menjadi minimal 6 ribu riyal bagi lulusan S-1 dan 4 ribu bagi lulusan sekolah tingkat atas.

Ditambah, Pemerintah Arab Saudi menanggung jaminan sosialnya dan rumah tempat tinggal imam disediakan di samping masjid. Sehingga, Arab Saudi tidak mengizinkan para imam bekerja di tempat lain.

Tapi, untuk yang telah bekerja di tempat lain, masih diperkenankan meneruskan bertugas menjadi imam dan khatib di masjid-masjidnya seperti biasa.
Syarat Menjadi Imam Masjid di Arab Saudi

1. Warga Arab Saudi

2. Dikenal karena agama, kejujurannya

3. Baligh atau minimal 21 tahun.

4. Minimal hafal 3 juz Al-Quran, memiliki bacaan Alquran yang baik dan mengerti hukum-hukum shalat serta mampu menjaga waktu-waktunya.

5. Untuk imam masjidd jami’ sekaligus menjadi khatib, ditambah hafalan minimal 5 juz dan mampu menyampaikan khutbah.

6. Semua imam dan khatib akan diuji terlebih dahulu untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago