Categories: Peristiwa

Sembunyi di Kamar Kos, Dua Orang Pengedar Sabu dan Ganja di Pasuruan Ditangkap Polisi

PASURUAN,DetikNusantara co.id –  Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Dari tangan kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka ini, polisi menyita barang bukti 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar.

Kedua tersangka berinisial Y (45), karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan, dan HAS (30), swasta asal Kelurahan Pandaan, ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, apresiasi kerja tim atas penangkapan tersebut.

“Kami apresiasi kerja keras tim, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung polri,” ujar Kapolres.

“Mari bersama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat,” pungkasnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bervariasi mulai 0,331 gram hingga 5,254 gram, serta dua paket ganja seberat 0,545 gram dan 20,394 gram.

Selain itu, dalam kasus lain, tersangka Y dan HAS juga mengambil sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi di Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen, atas perintah tersangka DA melalui H.

Modus operandi yang digunakan adalah mengedarkan sabu kepada pembeli tetap maupun meranjau sesuai perintah H, dengan sistem pembayaran transfer.

Tersangka mendapat keuntungan Rp300 ribu per gram serta bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Untuk ganja, Y mengaku membelinya via Instagram pada Juli 2025 untuk dipakai sendiri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Redaksi

Recent Posts

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di TNBTS, Kapolres Turun Langsung Pimpin Pemadaman

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda…

2 jam ago

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo…

2 jam ago

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

4 jam ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

6 jam ago

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

1 hari ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

1 hari ago